JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kajian mengenai definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam kajian tersebut, Luhut menyoroti pendekatan penanganan korupsi yang bertumpu pada kerugian negara.
Menurutnya, pendekatan itu memberatkan Danantara dalam menjalankan kegiatan bisnis yang memiliki risiko.
Luhut mengatakan, kajian DEN mengacu pada standar internasional yang menurutnya menitikberatkan definisi korupsi pada praktik penyuapan atau bribery, bukan kerugian negara.
BACA JUGA:Canda Prabowo ke Luhut: Roda Berputar, Sekarang Saya Komandannya
"Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut.
Ia menilai pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” jelasnya.
BACA JUGA:Luhut Kenang Indonesia Digugat WTO saat Larang Ekspor Nikel, Kini Investor Antre Masuk
Luhut menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi tersebut.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujarnya.





