Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menyutujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam kajian definisi korupsi. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kajian itu mengubah penafsiran definisi korupsi dari menitikberatkan kerugian negara menjadi penyuapan.
"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," katanya, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan bahwa definisi korupsi yang dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery atau penyuapan. Hal itu merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.
Perubahan definisi ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia dilakukan berdasarkan standar internasional. Sehingga, Danantara bisa mengeluarkan keputusan bisnis tanpa takut terjerat korupsi ada kerugian negara.
"Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," kata Luhut.
Luhut menerangkan bahwa dengan perubahan definisi itu, korupsi tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara. Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara," katanya.
"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," tuturnya.
(emy/wur)




