Koalisi Pendukung Pemerintah Dominan, Pengawasan DPR Dipertanyakan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai besarnya koalisi politik yang menopang kekuasaan. Dengan tujuh dari delapan partai di DPR berada di barisan pendukung pemerintah, stabilitas politik relatif terjaga. Namun, dominasi koalisi itu juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pemerintahan dan kemampuan DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang diselenggarakan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Selasa (20/10/2026).

Besarnya dukungan politik di parlemen dinilai perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar stabilitas pemerintahan tidak mengorbankan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).

Stabilitas yang kita lihat sekarang adalah stabilitas kartel kekuasaan, bukan stabilitas demokrasi konstitusional.

Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini menilai pemerintahan Indonesia memang stabil secara politik, tetapi belum efektif dalam penerapan kebijakan dan memastikan akuntabilitas berjalan. Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa berjalan hingga kini karena koalisi politik yang besar, bukan karena kinerja pemerintahan dan mekanisme pengawasan yang berjalan baik.

Stabilitas yang kini berjalan tersebut, menurut Titi, lebih mencerminkan konsolidasi kekuasaan di kalangan elite daripada keberhasilan pemerintahan mencapai tujuan bernegara secara akuntabel. ”Stabilitas yang kita lihat sekarang adalah stabilitas kartel kekuasaan, bukan stabilitas demokrasi konstitusional,” kata Titi.

Baca JugaMenjaga Jarak DPR dari Istana

Titi menjelaskan, pemerintahan saat ini disebut stabil karena tidak ada ancaman berarti terhadap keberlangsungannya. Koalisi pendukung pemerintah menguasai 470 dari 580 kursi DPR atau sekitar 81 persen. Selain itu, lima ketua umum partai politik duduk di kabinet. Dengan formasi tersebut, pemakzulan presiden secara politik sangat kecil kemungkinannya dapat terjadi.

Namun, menurut Titi, stabilitas itu tidak serta-merta menghasilkan pemerintahan yang efektif. Besarnya koalisi justru membuat pengawasan DPR terhadap pemerintah melemah.

Baca JugaApa Saja yang Dibahas dalam Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Prabowo?

Kondisi tersebut terlihat dari minimnya penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan maupun pelaksanaan programnya.

“Angket terhadap program MBG dan tindak lanjut putusan MK soal syarat wapres, yang baru saja diputuskan, itu sekedar berhenti di tahap wacana, setidaknya sampai hari ini,” ucap Titi.

Besarnya koalisi juga dinilai berkaitan dengan pembagian jabatan di pemerintahan. Titi menyoroti keberadaan sejumlah ketua umum partai dalam kabinet serta pemberian jabatan kepada partai yang tidak memiliki kursi di DPR.

Akibatnya, oposisi tidak berkembang sebagai fungsi kelembagaan yang kuat untuk mengawasi pemerintah. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, berada di luar kabinet, tetapi tidak mendeklarasikan diri sebagai oposisi. Dengan demikian, menurut Titi, keberadaan partai di luar pemerintahan juga belum tentu menjamin tersedianya kekuatan penyeimbang yang konsisten di parlemen.

Baca JugaIndonesia Tak Kenal Oposisi, Megawati Kembali Tegaskan PDI-P sebagai Penyeimbang

Titi menyoroti perbedaan perlakuan terhadap proses legislasi. Sejumlah undang-undang strategis, seperti Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara, dapat disahkan dengan dukungan politik yang besar.

Sebaliknya, pembahasan regulasi yang dinilai kurang menguntungkan kepentingan politik para elite dapat tertahan. Ia mencontohkan belum berlanjutnya pembentukan undang-undang tentang masyarakat hukum adat dan belum tersusunnya rancangan Undang-Undang Pemilu, meskipun telah masuk Program Legislasi Nasional.

“Jadi karena yang berjalan adalah stabilitas kartel yang tidak mengedepankan tujuan bernegara, dan minim pengawasan dari luar, aturan yang diloloskan adalah yang mengakomodasi kepentingan elite,” ujar Titi.

Selain stabilitas, efektivitas pemerintahan juga dipertanyakan. Titi mencatat delapan kali perombakan kabinet dalam 24 bulan pemerintahan Prabowo-Gibran. Pergantian pejabat yang berulang itu dinilainya belum menunjukkan adanya pembenahan sistematis terhadap persoalan kinerja dan pertanggungjawaban kebijakan.

”Delapan kali perombakan dalam dua tahun adalah bukti bahwa yang dikoreksi adalah orangnya, bukan sistemnya,” ujarnya.

Baca Juga”Reshuffle” Jilid VIII, Mengapa Presiden Prabowo Kembali Merombak Kabinet?

Titi turut menyinggung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data yang dipaparkannya, terdapat 43.838 korban keracunan hingga Agustus 2026. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban hukum atas kasus-kasus tersebut, termasuk belum diprosesnya penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan kejadian keracunan itu.

Bagi Titi, efektivitas pemerintahan tidak cukup diukur dari kemampuan mengambil keputusan dengan cepat atau mempertahankan keberlangsungan kabinet. Pemerintahan yang efektif harus mampu menghasilkan kebijakan yang mencapai tujuan konstitusional, dilaksanakan melalui prosedur yang akuntabel, dan disertai pengawasan antarlembaga negara.

Oleh karena itu, ia menilai stabilitas kekuasaan yang tidak diimbangi mekanisme koreksi justru dapat membuat persoalan kebijakan berulang. Tanpa tekanan pengawasan dari DPR dan pemilih, pemerintah berisiko lebih mengandalkan pergantian pejabat daripada memperbaiki sistem yang mendasari pelaksanaan kebijakan. ”Stabilitas tanpa akuntabilitas adalah autokrasi yang berbaju konstitusi,” kata Titi.

Cepat belum tentu tepat

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Saiful Mujani melihat besarnya koalisi pemerintahan dapat mempermudah pengambilan keputusan antara presiden dan DPR. Namun, kelancaran pengambilan keputusan tidak otomatis menjamin kualitas kebijakan yang dihasilkan.

”Pemerintahan kita sebetulnya dengan model ini jadi efektif dalam membuat keputusan-keputusan. Cuma masalahnya, apakah keputusan yang dibuatnya itu berkualitas atau tidak, itu soal yang lain lagi,” kata Saiful.

Saiful menjelaskan, besarnya koalisi pemerintahan Indonesia bukan fenomena baru. Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo, koalisi pendukung pemerintah juga pernah mencakup mayoritas kursi parlemen. Pada pemerintahan Jokowi periode kedua, misalnya, koalisi pendukung pemerintah disebutnya mencapai sekitar 91 persen kursi DPR.

Pada pemerintahan Prabowo-Gibran, dukungan koalisi mencapai sekitar 81 persen kursi DPR. Namun, menurut Saiful, persoalannya tidak semata-mata terletak pada besarnya koalisi, melainkan juga pada susunan kabinet dan pertimbangan presiden dalam menentukan orang-orang yang menduduki jabatan pemerintahan.

Saiful menilai, kewenangan presiden yang luas dalam membentuk kabinet, termasuk setelah perubahan Undang-Undang tentang Kementerian Negara pada 2024, memungkinkan jumlah kementerian dan jabatan di pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Konsekuensinya, pembentukan kabinet berpotensi lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan politik presiden daripada kriteria kelembagaan yang mengikat.

Baca JugaWantimpres, Para Utusan, dan Penasihat Khusus di Sekeliling Prabowo

Saiful menyoroti belum kuatnya pedoman yang memastikan kompetensi dan integritas menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan menteri. Menurut dia, kriteria tersebut perlu diperjelas agar penentuan pejabat tidak sepenuhnya bergantung pada preferensi presiden.

”Yang mengukur kompetensi dan integritas itu, kan, sekarang ini seenak-enaknya Presiden saja. Karena itu, seharusnya pedoman memilih menteri, harus dibuatkan undang-undang supaya mengikat,” kata Saiful.

Koalisi besar bukan masalah

Berbeda dengan pandangan tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai, koalisi besar tidak dengan sendirinya melumpuhkan fungsi parlemen. Menurut dia, persoalan utamanya terletak pada kemampuan DPR mempertahankan independensi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Benny menyampaikan pandangan itu berdasarkan pengalamannya sebagai anggota DPR pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Prabowo Subianto. Ia mengingatkan, koalisi besar pada masa pemerintahan SBY juga tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk mengawasi pemerintah.

”Koalisi gemuk yang sekarang kita diskusikan ini sebetulnya tetap bisa memenuhi ruang bagi pengawasan apabila perbedaan kepentingan tidak ditundukkan pada kepentingan pemerintahan,” kata Benny.

Menurut Benny, koalisi besar bahkan dapat memperlancar hubungan pemerintah dan parlemen. Namun, dukungan politik kepada pemerintah tidak boleh membuat DPR mengabaikan kedudukannya sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban presiden.

Ruang deliberasi

Benny menyoroti proses legislasi yang dinilai belum memberi ruang memadai bagi deliberasi dan perdebatan di antara anggota DPR. Ia mencontohkan, persetujuan terhadap suatu rancangan undang-undang semestinya didahului pembahasan yang memungkinkan anggota parlemen memahami dan menguji substansi aturan yang akan disahkan.

”Tidak ada deliberasi, tidak ada perdebatan, bahkan tiba-tiba muncul semua anggota dewan itu disuruh untuk menyetujui. Mohon maaf, karena orang membutuhkan persetujuan tanpa mengetahui apa yang disetujui,” ujar Benny.

Benny menilai, fungsi DPR perlu dikuatkan melalui pembentukan koalisi berbasis program, penguatan demokrasi internal partai politik, peningkatan standar kualitas legislasi, serta penggunaan hak-hak konstitusional DPR secara profesional. Etika politik juga perlu dijaga agar pimpinan partai tidak mendikte anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, keberhasilan demokrasi tidak semestinya diukur dari besarnya koalisi yang menopang presiden, tetapi dari kemampuan pemerintah menjalankan kebijakan secara efektif sekaligus mempertanggungjawabkan kekuasaannya.

”DPR tidak selalu berseberangan dengan pemerintah, tetapi tidak boleh juga sekadar menjadi stempel untuk keputusan eksekutif,” kata Benny.

Benny menegaskan, koalisi seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas pemerintahan, bukan untuk mengendalikan parlemen. DPR tetap harus mampu mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus mengoreksi kebijakan yang dinilai keliru.

Pengawasan harus diperkuat

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menilai, persoalan koalisi besar perlu dilihat dari karakter sistem pemerintahan Indonesia yang menganut demokrasi presidensial. Dalam sistem tersebut, presiden dan DPR memiliki legitimasi yang sama karena dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, kedudukan keduanya semestinya setara dalam menjalankan kewenangan masing-masing.

Menurut Ramlan, kedudukan yang setara itu tecermin dalam pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Presiden menjalankan undang-undang dan APBN, sedangkan DPR memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama pemerintah serta mengawasi pelaksanaannya.

Namun, ia menilai, pemisahan kekuasaan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik politik. Fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah justru masih lemah, terutama ketika dukungan partai politik terhadap presiden begitu besar. ”Fungsi pengawasan DPR itu amat lemah sekali,” kata Ramlan.

Ia menilai, sebagian anggota DPR masih memandang pengawasan yang kuat dapat memperlemah pemerintahan presidensial. Padahal, pengawasan merupakan bagian dari mandat konstitusional DPR, bukan bentuk pertentangan terhadap presiden. Melalui fungsi tersebut, DPR dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran negara.

Baca JugaAbnormalitas Kabinet Presidensial

Ramlan menyoroti perubahan Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang memperluas keleluasaan presiden dalam menentukan susunan kabinet. Perubahan tersebut membuat batas kelembagaan dalam pembentukan kabinet semakin longgar, sehingga pertimbangan politik dan loyalitas berpotensi lebih dominan daripada kompetensi dalam penentuan pejabat.

Oleh karena itu, Ramlan mengusulkan pembentukan undang-undang tentang lembaga kepresidenan untuk memperjelas batas kewenangan presiden. Aturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kekuasaan eksekutif tetap berada dalam kerangka konstitusi dan tidak semata-mata bergantung pada kehendak presiden.

”Kita memang perlu undang-undang lembaga kepresidenan. Jadi, apa yang tidak boleh dilakukan oleh presiden itu harus jelas disebutkan,” ujarnya.

Selain pembatasan kewenangan presiden, Ramlan menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan, terutama Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Kedua lembaga tersebut memiliki peran mengoreksi produk hukum yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Putusan pengadilan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk presiden dan DPR.

Ramlan menambahkan, pembenahan sistem kepartaian dan pemilu diperlukan agar koalisi pemerintahan tidak semata-mata dibentuk untuk membagi kekuasaan. Orientasi partai politik yang lebih mengutamakan kekuasaan daripada program dinilai menyulitkan pembentukan mekanisme pengawasan yang konsisten.

Menurut Ramlan, besarnya koalisi pemerintahan semestinya tidak menghilangkan kedudukan DPR sebagai wakil rakyat. Tanpa penguatan aturan kelembagaan, pengawasan parlemen, dan independensi peradilan, demokrasi presidensial berisiko lebih bergantung pada kehendak pemegang kekuasaan daripada mekanisme konstitusional yang membatasinya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Erik ten Hag sebut Cristiano Ronaldo mengecewakan Manchester United
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
KMP Batumandi Terbakar dekat Pulau Merak Besar, Api Diduga Muncul dari Buritan Kapal
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Profil 8 Saham Konsumen Non-Primer dalam Daftar HSC, Siapa Pemilik di Baliknya?
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cegah Pelajar Demo ke Jakarta, Dindik Tangerang Keluarkan Surat Edaran
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Penampakan Barang Bukti 858 Cartridge Etomidate dan Sabu Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta Barat, Dua Pria Diamankan
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.