jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Illiah dan Nanang Hengky Suharto, Agus Yusuf Ahmadi, melaporkan kasus dugaan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi sengketa perdata menjadi pidana yang dilakukan penyidik Satreskim Polresta Surakarta, Jawa Tengah, terhadap kliennya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Kuasa hukum juga melaporkan hal tersebut ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI (ORI).
BACA JUGA: Hendriyanto Attan Resmi Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta
Selain diduga melakukan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi hukum, penyidik Satreskim Polresta Surakarta juga diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka serta penangkapan dan penahanan.
Kuasa hukum juga melakukan permohoan kepada Divpropam, Irwasum, Kompolnas, dan ORI untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus sengketa perdata menjadi pidana.
BACA JUGA: YLBHI Minta Polisi Hentikan Kriminalisasi terhadap Pasutri di Surakarta
Pelaporan dan permohonan tersebut dilayangkan kuasa hukum pada Senin, 12 Oktober 2026, lalu dengan tembusan surat di antaranya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Kapolri.
Dalam keterangannya, Agus Yusuf Ahmadi menyampaikan penyidik Satreskrim Polresta Surakarta diduga tidak cermat dalam membedakan sengketa perdata dan tindak pidana antara kliennya dengan PT SHA Solo.
BACA JUGA: Kepala BSKDN Berharap Pemkot Surakarta jadi Pengguna Utama Inovasi Perguruan Tinggi
“Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga diduga dalam menetapkan status tersangka klien kami tidak disertai kecukupan dan kejelasan dasar penetapan. Karena dari awal, kami menduga sudah ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan para penyidik terhadap klien kami,” papar Agus Yusuf Ahmadi.
Agus Yusuf Ahmad juga menyampaikan bahwa ada dugaan tidak terpenuhinya prinsip objektivitas dan profesionalitas yang dilakukan para penyidik di Satreskim Polresta Surakarta.
“Karenanya, kami juga menduga ada pelanggaran prinsip hak asasi manusia yang dilakukan para penyidik Satreskrim Polresta Surakarta terhadap klien kami,” tegasnya.
Atas dugaan-dugaan tersebut, ia pun meminta Divpropam untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh anggota Satreskrim Polresta Surakarta yang menangani perkara terkait.
“Kami meminta Divpropram untuk memeriksa apakah terdapat penyimpangan prosedur, tindakan sewenang-wenang, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan kode etik,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta Irwasum untuk melakukan audit atau pemeriksaan pengawasan terhadap penanganan perkara yang dipersoalkan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami meminta Irwasum untuk juga memeriksa kelengkapan, konsistensi, dan akuntabilitas administrasi penyidikan, termasuk keterkaitan antara nomor laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, serta tindakan upaya paksa. Dan, memeriksa apakah proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Kepada Kompolnas, pihaknya meminta agar Kompolnas turun langsung melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penanganan pengaduan oleh institusi Polri.
“Sekaligus meminta penjelasan kepada pejabat kepolisian yang berwenang mengenai dasar dan prosedur penanganan perkara yang dipersoalkan, sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Adapun kepada ORI, pihaknya meminta agar ORI meminta klarifikasi kepada instansi terkait mengenai prosedur administrasi penanganan perkara yang dipersoalkan.
“ORI pun harus memberikan saran atau tindakan korektif sesuai kewenangan apabila ditemukan maladministrasi dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Agus Yusuf Ahmad menyampaikan bahwa kliennya menghormati tugas dan kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Namun, ucapnya, kewenangan tersebut wajib dijalankan berdasarkan hukum, profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang relevan,” paparnya.
Menurutnya, keberadaan perjanjian pendanaan, bukti pembayaran, dokumen transaksi, dan perselisihan mengenai kewajiban kontraktual perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Apabila terdapat bukti tindak pidana, pembuktiannya harus dilakukan berdasarkan unsur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan prosedur atau pelanggaran hak, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.
Ia pun menegaskan, kliennya berharap pengaduan ini ditangani secara serius, independen, transparan, dan profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta tidak mendahului hasil pemeriksaan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




