Imigrasi dorong asosiasi bisnis optimalkan pemanfaatan KPP APEC

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendorong asosiasi-asosiasi bisnis untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Coorporation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC).

Imigrasi Indonesia telah mengintegrasikan fasilitas KPP APEC dalam ekosistem digital sehingga mempermudah, dan mempercepat layanan, serta dapat meningkatkan manfaat ekonomi nasional dan menarik arus investasi asing langsung dari mitra counteepart para pebisnis Indonesia.

"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa.

Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas KPP APEC tersebut, Ditjen Imigrasi menggelar diseminasi kebijakan KPP APEC kepada asosiasi pengusaha, dan instansi terkait.

Dia menyampaikan secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi APEC mencatatkan pertumbuhan signifikan, yakni mencapai lebih dari 580.000 pemegang pada tahun 2026.

Sedangkan di tingkat nasional, jumlah aktif dari Indonesia pada tahun 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang atau tumbuh 41,8 persen dibandingkan tahun 2025 dengan 1.279 permohonan.

Baca juga: Imigrasi: Kartu Perjalanan Pebisnis APEC kini bisa diajukan via web

Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, KPP APEC diberikan kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pebisnis dalam negeri (pemegang saham, direksi, komisaris), pebisnis luar negeri, pejabat pemerintah, serta profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter sub-spesialis, dan arsitek.

Kartu ini memberikan akses bebas visa berulang serta fasilitas antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC.

Hendarsam menjelaskan bahwa digitalisasi layanan KPP APEC merupakan bagian dari langkah efisiensi birokrasi keimigrasian.

"Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," ujarnya.

Sebelumnya, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar enam bulan. Melalui sistem elektronik terbaru, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran biaya sebesar Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi.

Proses verifikasi dan profiling oleh petugas Imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

KPP APEC yang disetujui kini terbit dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui perangkat pintar (smartphone), menggantikan bentuk kartu fisik terdahulu.

Format digital ini menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan fitur verifikasi keaslian pemegang kartu, kepraktisan dalam penggunaan di lapangan, serta kemampuan memberikan pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.

"Kemudahan mobilitas pebisnis ini sejalan dengan tren investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) di kawasan APEC.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Investasi/BKPM, Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia tahun 2025 mencapai sekitar US$53,4 miliar.

Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mendukung iklim bisnis dan integrasi ekonomi kawasan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri KADIN Indonesia Bernadino Maningka Vega hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa KPP APEC sangat berguna bagi pelaku usaha khususnya untuk ke pasar, ke investor, dan mobilitas, serta konektivitas yang tinggi.

"Jadi beberapa dari pengusaha kami membutuhkan itu dan ini adalah salah satu-satu yang fasilitas yang disediakan yang bagi kami sangat berguna," ujarnya.

Menurut dia, kegunaan KPP APEC terbukti dalam beberapa lawatan kerja KADIN, maupun bersama dengan presiden dan kementerian lainnya yang membutuhkan mobilitas dan akses yang cepat serta tinggi.

Dalam APEC, KADIN aktif melakukan lawatan ke Jepang dan Korea Selatan dan menghasilkan kesepakatan kerja sama senilai 34 miliar dollar Amerika (23 miliar dolar dari Jepang, dan 10 miliar dari Korea).

"Jadi penggunaan Kartu APEC sangat mempengaruhi pengusaha KADIN untuk bisa berangkat melakukan negosiasi dengan investor-investor," kata Bernad.

Baca juga: Imigrasi galakkan digitalisasi layanan KPP APEC percepat pengajuan






Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Upacara Militer Lepas Keberangkatan Jenazah Mantan KSAD Subagyo Hadi Menuju Lanud Adisutjipto Yogyakarta
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Boeing Segera Selesaikan Sertifikasi 737 MAX 10 Setelah Lama Tertunda
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Singkong Cuma Laku Rp 2.000 per Kg, Warga Keladen Cari Cara Tambah Penghasilan
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pelatih Persebaya Evaluasi Dua Kesalahan Kecil Jelang Hadapi PSM
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
BULOG dan Komisi IV DPR Luncurkan Bantuan Pangan Beras Tahap III
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.