Prancis Terapkan Jam Malam Antisipasi Kerusuhan Susulan, 100 Orang Lebih Dipidana

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Seorang perempuan berjalan melewati mobil-mobil yang hangus terbakar di Paris, Prancis, Selasa (20/10/2026), setelah penerapan jam malam pada Senin (19/10/2026) usai demonstrasi terkait biaya hidup berujung kerusuhan pada akhir pekan sebelumnya. (Sumber: AP Photo/Christophe Ena)

 

PARIS, KOMPAS.TV - Pemerintah Prancis menerapkan jam malam di sejumlah daerah usai kerusuhan yang menerpa negara tersebut pada akhir pekan lalu. Jam malam diterapkan guna mencegah kerusuhan susulan.

Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu menyatakan jam malam ditetapkan oleh keputusan otoritas lokal. Menurutnya, jam malam akan ditetakan setiap waktu jika dibutuhkan.

"Jam malam tepat sasaran membantu mengamankan situasi tadi malam," kata Lecornu, dilansir Associated Press, Selasa (20/10/2026).

Di Paris, situasi dilaporkan tenang pada Senin (19/10/2026) malam setelah beberapa hari dilanda kerusuhan. Jam malam diterapkan mulai Senin pukul 23.00 waktu setempat hingga Selasa pukul 06.00.

Baca Juga: 2.400 Orang Dilaporkan Ditangkap dalam Kerusuhan Prancis, Macron: Ada Usaha Jatuhkan Republik

Aparat kepolisian berpatroli di jalanan Paris untuk memastikan jam malam dipatuhi. Helikopter polisi pun diterjunkan mengelilingi Place de la Republique, salah satu titik kerusuhan pada akhir pekan lalu.

Situasi Prancis pada Senin malam dilaporkan berbanding terbalik dengan sehari sebelumnya. Pada Minggu (18/10/2026) malam, sejumlah kelompok dilaporkan melakukan aksi pembakaran dan penjarahan di Paris, Lyon, Marseille, dan kota-kota besar lain di Prancis.

Pemerintah Prancis menyatakan setidaknya 2.400 orang telah ditangkap sehubungan kerusuhan dan sebagian telah diadili. Kerusuhan bermula dari aksi demonstrasi yang memprotes kenaikan biaya hidup dan kondisi di sekolah-sekolah Prancis.

Menteri Hukum Prancis Gerald Darmanin mengatakan 149 orang telah dipidana terkait kerusuhan per Selasa siang. Darmanin menyebut sekitar 800 tersangka telah diserahkan kepada kejaksaan.

Darmanin menyatakan pihaknya telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas hukuman yang dinilai ringan. Ia menegaskan sistem hukum Prancis akan "sangat tegas" dalam menindak terduga perusuh.

Baca Juga: Demo di Prancis Ricuh: Kemlu RI Sebut Tak Ada WNI Terlibat, Imbau Tetap Waspada

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : The Associated Press

Tag
  • jam malam
  • kerusuhan paris
  • prancis
  • kerusuhan prancis
  • tersangka kerusuhan prancis
  • jam malam prancis
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter Diduga Perkosa Anaknya: Ibu Sempat Kejar Pelaku saat Bawa Kabur Anak
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polusi Udara Berbahaya Bertahan di Wilayah Terdampak Karhutla
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rusia Serang Ukraina Timur, 4 Orang Tewas
• 3 jam laludetik.com
thumb
Kenali Jenis-jenis Freon AC Mobil
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Penurunan Terbesar IHSG Sepanjang Sejarah, Ini Daftarnya
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.