OJK Kantongi Nama 31 Emiten HSC Terindikasi Tindak Pidana, Bagaimana Temuannya?

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi 31 emiten yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana di pasar modal. Seluruh emiten tersebut masuk dalam daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Sebelumnya, OJK memeriksa 61 emiten yang masuk dalam daftar HSC. Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menemukan indikasi dugaan tindak pidana pada 31 saham.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi menjelaskan, masuknya suatu saham ke dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Daftar tersebut menjadi informasi awal bagi otoritas untuk melakukan penelitian dan pengawasan lebih lanjut.

“Adapun terkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,” kata Iding dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/10).

Iding menjelaskan, penentuan saham yang masuk dalam daftar HSC mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada beberapa pihak, rasio dampak harga atau price impact ratio (PIR) tertentu, serta perhatian dari sisi pengawasan. Saat ini terdapat 80 saham yang masuk dalam kategori HSC.

Menurut dia, saham yang masuk dalam daftar HSC dapat kembali diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) apabila kriteria tersebut tidak lagi terpenuhi.

Adapun saham HSC yang ditetapkan berdasarkan PIR akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan, menyesuaikan dengan peninjauan IHSG dan indeks utama lainnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemeriksaan terhadap 31 emiten tersebut masih berlangsung. OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan secara bertahap setelah prosesnya selesai.

Hasan menyatakan, pemeriksaan dapat berujung pada dua kesimpulan yaitu terbukti atau tidak terbukti terjadi pelanggaran. Karena itu, OJK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membutuhkan bukti yang kuat sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Jangan lupa kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Hasan di ruang wartawan BEI, Selasa (20/10).

Dia mengatakan, apabila pelanggaran terbukti, OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan beserta sanksi dan tindakan penegakan hukum sesuai dengan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Jumat (16/10), OJK mengumumkan temuan dugaan tindak pidana pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman itu disampaikan pada hari yang sama ketika penyedia indeks global MSCI mengumumkan peluang untuk memindahkan pasar saham Indonesia ke kategori standalone market.

Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN.

Praktik Manipulasi Saham DSSA, BREN dan CUAN Terbukti

OJK telah memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2023–2026. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.

OJK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, antara lain sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti kasus dengan membekukan izin perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Selain perdagangan saham DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan dugaan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Untuk mendalami dugaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

OJK turut memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses penawaran umum, yang terdiri atas sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti saham.

Hasan mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan untuk mengungkap keterlibatan para pihak serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Hasil pemeriksaan atas ketiga emiten tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menindak dugaan pelanggaran di pasar modal. Adapun hasil pemeriksaan terhadap emiten lain yang masuk dalam daftar HSC akan diumumkan setelah proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan selesai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bambang Pranoto Menang PK di Mahkamah Agung, DJKI Wajib Laksanakan Putusan
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Trump Dukung Netanyahu, JD Vance Justru Enggan Ikut Campur Pemilu Israel
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah
• 10 jam laludisway.id
thumb
Mengenal NbS, Program BOPPJ untuk Lindungi Pesisir Pantai Utara Jawa
• 18 jam laludetik.com
thumb
Kisah Alumni UNM Sukses Ubah Tugas Skripsi Jadi Bisnis IT
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.