KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Muktamar NU

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterkaitan uang Rp 250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diduga berkaitan dengan politik uang dalam rangka Muktamar ke-35 NU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan telah disita oleh penyidik.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Rejang Lebong

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026), dilansir Antara.

Budi menjelaskan penyidik akan menganalisis lebih lanjut apakah uang tersebut memiliki kaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Jika ditemukan keterkaitan, uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Namun, apabila hasil analisis menunjukkan tidak ada hubungan dengan perkara tersebut, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

"Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baterai iPhone Duo berkapasitas total 4.883 mAh
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Legislator Gerindra Salurkan Bantuan ke Warga Ketapang Terdampak Karhutla
• 7 jam laludetik.com
thumb
Link Live Streaming PSG vs Barcelona di Liga Champions, Kick-off 02.00 WIB
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Muhammadiyah Desak Pencegahan Karhutla Diperketat, Pelaku Pembakaran Lahan Harus Bertanggung Jawab
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Lombok Mulya Craft, UMKM Binaan Pertamina yang Berdayakan Perajin Lokal
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.