Jakarta: Pemerintah mewacanakan menggratiskan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Langkah tersebut didukung karena langkah memperluas akses pendidikan gratis.
"Pendidikan gratis dari TK hingga perguruan tinggi negeri harus didukung dan diperjuangkan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terbebani persoalan ekonomi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) Julfikar Hasan melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Julfikar dalam diskusi refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tema Demokrasi, Kekuasaan, dan Masa Depan Republik Indonesia.
Baca Juga :
Kemenko PMK Finalisasi Skema Pendidikan Gratis dari PAUD hingga UniversitasJulfikar menegaskan, sistem pendidikan nasional harus berlandaskan Pasal 31 UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
"Dengan demikian, pendidikan harus diposisikan sebagai hak dasar rakyat dan tanggung jawab konstitusional negara, bukan semata-mata sebagai instrumen ekonomi atau kepentingan pasar," ungkap Julfikar.
Julfikar menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada wacana politik. Namun, harus diwujudkan melalui kebijakan konkret yang menjamin akses, mutu, dan pemerataan pendidikan.
Sekjen EN LMND Julfikar Hasan. Foto: Istimewa.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi rakyat menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan berjalan sesuai amanat konstitusi.
Selain itu, Julfikar menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia menilai bahwa pengaturan pendidikan tinggi perlu dievaluasi agar tidak membuka ruang bagi praktik komersialisasi pendidikan yang berorientasi pada keuntungan individu maupun kelompok tertentu.
Menurut Julfikar, perguruan tinggi harus menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan kesadaran kritis, sekaligus memastikan bahwa akses pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi masyarakat.
"Seluruh elemen rakyat harus bersama-sama mengawal kebijakan pendidikan gratis dan mengawasi pembahasan RUU Sisdiknas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjamin pendidikan yang bermutu, merata, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Julfikar.




