​Pembunuh Guru Zumba Divonis Hakim 9 Tahun, Jaksa Lawan Ke MA!

mediaapakabar.com
3 hari lalu
Cover Berita
foto: Saat Sidang di Pengadilan Negri Medan
Mediaapakabar.com-
 Putusan hakim yang memotong hukuman pembunuh sadis guru zumba bikin jaksa tak terima! Tak mau tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan resmi "melawan" dengan menyeret kasus pembunuhan Lina ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

​Langkah hukum kasasi ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan secara mengejutkan "menyunat" hukuman terdakwa David Chandra (41) menjadi cuma 9 tahun penjara. Padahal sebelumnya, PN Medan sempat mengganjar pembunuh kekasihnya sendiri itu dengan hukuman 12,5 tahun kurungan.

​"Sudah, kami sudah resmi mengirimkan memori kasasi ke MA. Kasasi ini kami ajukan karena putusan hakim di tingkat banding benar-benar tidak sesuai dengan tuntutan kami!" tegas JPU Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (20/10/2026).

​Frianto menekankan bahwa hukuman 9 tahun tersebut sangat jauh dari rasa keadilan. "Kami sejak awal menuntut terdakwa dihukum 13 tahun penjara atas perbuatan kejamnya. Tapi pengadilan justru memotong hukumannya menjadi 9 tahun, makanya kami lawan!" tambahnya dengan nada mantap.

​Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi di rumah David di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, pada Sabtu (23/8/2025) lalu.

Tanpa ampun, pria 41 tahun itu menganiaya Lina yang tak lain adalah pacarnya sendiri menggunakan botol minuman keras secara bertubi-tubi hingga korban kritis. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa instruktur zumba malang itu tak sanggup ditolong lagi. (MC/***)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muncul Fenomena Spare Part Kipas Angin China Serbu Glodok
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tidak Ada Laporan WNI jadi Korban dalam Gempa Tibet
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Deretan Artis dan Influencer yang Bergerak Bantu Korban Karhutla Kalimantan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
PSMS bertekad kembali ke jalur kemenangan saat menjamu PSIS
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Tindakan Medis hingga Rujukan Spesialis Dibatasi, PB IDI Minta Reformasi Tata Kelola JKN
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.