Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal persidangan perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengungkapkan kepaniteraan Pengadilan Tipikor sudah mendaftarkan perkara tersebut untuk delapan terdakwa dalam lima berkas.
Advertisement
"Menginformasikan bahwa pada Selasa, 20 Oktober 2026 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister sejumlah perkara baru limpahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Sunoto merinci lima berkas tersebut. Salah satunya adalah Silmy Karim yang teregister dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Berkas lainnya ada atas nama Ronald Arman Abdullah dengan Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; Jaya Saputra dengan Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan Saffar M. Godam dengan Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Sementara satu berkas lainnya didaftarkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dengan Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst untuk empat terdakwa. Yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," ungkap Sunoto.
Namun Sunoto tak membeberkan secara detail terkait persidangan Silmy Karim dan lainnya. Termasuk majelis hakim yang akan memimpin rangkaian sidang tersebut.




