Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi pemulihan aset negara yang dilakukan aparat penegak hukum selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang 2025 mencapai Rp 28,6 triliun.
“Ini angka yang besar dan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10).
Meski demikian, politikus Partai NasDem itu mengingatkan keberhasilan penegakan hukum tidak bisa hanya diukur dari besarnya nilai aset atau uang negara yang berhasil dipulihkan. Menurut dia, ada sejumlah indikator lain untuk menilai pelaksanaan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Tapi, keberhasilan penegakan hukum itu ketika negara berhasil menyelamatkan uang kerugian negara, pelaku yang terbukti bersalah dihukum sesuai ketentuan, dan sistem pemerintahan semakin bersih dari praktik korupsi. Jadi, capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Selain pemulihan aset, Rudianto menyoroti pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus terbebas dari intervensi kepentingan politik, kekuasaan, maupun ekonomi.
“Semua orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I ini.
Aparat Salah Gunakan WewenangIa menambahkan, independensi aparat penegak hukum tidak cukup hanya dinyatakan sebagai prinsip. Prinsip tersebut harus dibuktikan melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rudianto menyebut sejumlah perkara yang melibatkan aparat di lingkungan kejaksaan, kepolisian, hingga personel yang bertugas di KPK. Menurut dia, keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara hukum harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi masing-masing.
Meski begitu, ia mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum tidak serta-merta digeneralisasi sebagai masalah seluruh institusi.
“Sebagai anggota Komisi III DPR RI kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi alat untuk melindungi kepentingan tertentu,” sambungnya.
Soroti 23 OTT KPKRudianto juga menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam setahun terakhir, setidaknya terdapat 23 OTT yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
Menurut dia, banyaknya OTT perlu dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, operasi tersebut menunjukkan KPK masih bekerja dan mampu mengungkap dugaan praktik korupsi. Namun, di sisi lain, tingginya jumlah OTT juga menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
“Kita jangan sampai hanya bangga dengan banyaknya orang yang ditangkap, tetapi tidak cukup serius membenahi sistem yang membuat korupsi terus berulang,” kata Rudianto.
Rudianto menekankan bahwa penindakan dan pencegahan korupsi harus berjalan beriringan. Penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pelayanan publik, serta penutupan celah transaksi dan penyalahgunaan kewenangan dinilai penting untuk mencegah korupsi.
“Jadi, banyaknya OTT bukan semata-mata keberhasilan atau kegagalan. OTT adalah instrumen penindakan yang penting, tetapi ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya adalah ketika praktik korupsi semakin berkurang, aparat semakin berintegritas, uang negara terlindungi, dan masyarakat semakin percaya kepada penegak hukum,” pungkas dia.





