Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara buka suara soal kabar pembayaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Suahasil memastikan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan.
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Istana, Rabu (21/10).
Suahasil tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan penyaluran gaji PNS melalui KDKMP yang diajukan Kementerian Koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Dia juga mengeklaim pemerintah telah menganggarkan penggajian tersebut.
“Mekanismenya kan udah dianggarin, nanti pembayarannya melalui. Udah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Meskipun Ferry belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran gaji tersebut. Namun dia memastikan pembayaran akan siap dilakukan.
“Udah akan siap dibayarkan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaksanaannya dimulai pada 2027, Ferry menegaskan hal tersebut dimulai tahun ini.
“Sekarang ini,” kata Ferry.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Jumlah tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat terdapat 3,28 juta pensiunan dari total 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026. Taspen didukung 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.
Ketentuan penyaluran gaji PNS melalui rekening bank umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.





