Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap risiko penyalahgunaan Tramadol dan Trihexyphenidyl yang ditemukan dalam pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari peningkatan agresivitas hingga gangguan dalam mengendalikan perilaku.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM), Jeffeta Pradeko, mengatakan Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk obat-obatan yang kerap disalahgunakan. Ia juga menegaskan, produk yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut merupakan obat palsu yang tidak memiliki izin edar.
“Tramadol, Trihexyphenidyl ini menjadi ... obat-obatan yang sering disalahgunakan. Obat obatan ini obat palsu,” kata Jeffeta dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Tramadol pada dasarnya merupakan obat untuk meredakan nyeri. Namun, penyalahgunaan obat tersebut dapat memicu efek samping yang membahayakan penggunanya maupun orang lain di sekitarnya.
Menurut Jeffeta, efek penyalahgunaan Tramadol dapat berkaitan dengan meningkatnya kecenderungan bunuh diri, perilaku agresif, serta gangguan kemampuan berpikir secara sehat.
“Efek sampingnya adalah kecenderungan bunuh diri yang lebih tinggi lebih agresif sehingga dapat mencelakakan diri awndiri dan orang lain” ujarnya.
Jeffeta juga mengingatkan dampak penyalahgunaan obat tersebut terhadap kemampuan seseorang dalam berpikir dan mengendalikan perilaku.
“Tidak dapat berpikir sehat dan uang berikutnya lagi bisa menjadi gila” kata Jeffeta.
Selain Tramadol, Jeffeta menjelaskan penyalahgunaan Trihexyphenidyl. Dalam keterangannya, ia menyebut obat tersebut sebagai obat anti-epilepsi yang disalahgunakan karena efeknya yang dianggap membuat penggunanya merasa tenang.
"Trihexyphenidyl, ini sebenarnya obat anti-epilepsi. Nah, yang menjadi masalah adalah obat anti epilepsi ini digunakan efek utamanya dan efek sampingnya, yaitu adalah dapat tenang,” kata Jeffeta.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Jeffeta mengingatkan masyarakat agar memperoleh obat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian atau kesehatan yang resmi, seperti apotek, klinik, rumah sakit, dan puskesmas. Masyarakat juga diminta memastikan keamanan produk sebelum menggunakannya dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
"Pastikan bahwa untuk obat itu Cek KLIK, cek kemasan. Jadi kalau obat asli itu ada labelnya tertulis. Lalu ada izin edarnya. Yang kedua, pastikan beli obat di sarana resmi. Ada lima sarana resmi: Apotek, Klinik, Rumah Sakit, Puskesmas," tutup Jeffeta.





