Polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan ijazahnya membuktikan adanya celah regulasi yang membahayakan stabilitas sistem ketatanegaraan. Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengambil manuver politik tingkat tinggi dengan segera melobi partai-partai koalisi di parlemen untuk merombak total regulasi pemilu.
Dikutip Rabu (21/10/2026) Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengatakan persoalan ijazah wapres tidak akan pernah usai jika rezim hukum yang ada saat ini masih memberikan ruang bagi pihak-pihak yang kalah untuk terus melakukan gugatan administratif pasca-pelantikan.
Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi dan Wapres Gibran Cuma Jadi 'Benalu' untuk Prabowo
Fernando menyarankan agar presiden menggunakan pengaruh besarnya untuk menugaskan fraksi-fraksi pendukung pemerintah agar segera membahas dan mengeksekusi revisi dari Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dalam usulan revisi tersebut, ia menyoroti dua poin krusial yang harus diakomodasi demi mencegah terulangnya polemik serupa di masa depan. Pertama, aturan mengenai standardisasi dan penyetaraan syarat pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menempuh studi di luar negeri harus diperjelas secara rinci, sehingga tidak lagi memicu multitafsir konstitusional seperti yang menimpa Gibran saat ini.
Kedua, dan yang paling krusial, regulasi pemilu harus memuat ketentuan absolut mengenai batas waktu perselisihan.
"Selain itu menambah klausul bahwa semua tahapan pemilu tidak bisa dipersoalkan kembali setelah dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga tidak ada lagi upaya mengganggu kinerja pemerintah akibat residu pilpres," kata Fernando.
Pemberlakuan klausul kedaluwarsa sengketa ini dinilai sangat vital agar pemerintahan yang telah mendapatkan mandat rakyat dan disahkan dapat bekerja secara fokus dalam merumuskan kebijakan, tanpa dihantui ancaman pemakzulan yang berangkat dari masalah administratif pendaftaran.
Fernando juga memandang bahwa memburuknya polarisasi sosial dan tekanan ekonomi saat ini merupakan kondisi kedaruratan yang mengancam stabilitas keamanan nasional. Jika proses revisi aturan diprediksi akan berjalan lambat akibat tarik-ulur kepentingan politik, ia menyarankan agar presiden mengambil opsi radikal dengan menggunakan hak prerogatifnya.
Baca Juga: Bukan Rahasia Lagi, Mulai Terang Akhir Roy Suryo vs Jokowi di Kasus Ijazah
Dalam keadaan yang memaksa dan mendesak, pemerintah dinilai sangat sah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Substansinya menutup seluruh celah perselisihan administratif pasca-pelantikan. Langkah taktis ini diyakini akan mengakhiri polemik ijazah secara permanen dan menyelamatkan jutaan rakyat dari ancaman perpecahan berlarut-larut.





