JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti enam Kantor Pertanahan (Kantah) yang diduga bermasalah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi korupsi dalam layanan pertanahan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan daftar enam Kantah tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Dia mengingatkan kantor-kantor pertanahan tersebut agar segera berbenah dan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini adalah enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati," kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).




