Dokter Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Kena Penyakit Kelamin Ditangkap

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah menangkap dokter yang diduga mencabuli anaknya yang berusia 3 tahun. Akibat pencabulan itu korban terkena penyakit kelamin atau gonore.

"Sudah diamankan (pelaku), saat ini masih menjalani pemeriksaan," ucap Direktur Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga
  • Pengacara: Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Kena Penyakit Kelamin
  • Dokter di Bandung Cabuli Putri Kandung 3 Tahun Hingga Kencing Bernanah
  • Dokter Ungkap Faktor Penting dalam Memilih Kaki dan Tangan Palsu

Ia menuturkan penyidik akan segera merilis kasus tersebut. Namun sebelumnya, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokter tersebut. "Kita juga masih nunggu visum. Nanti di ekpose," kata dia.

Sebelumnya, seorang dokter di Bandung diduga mencabuli anak kandung berusia 3 tahun hingga tertular penyakit gonore. Kasus tersebut saat ini telah dilaporkan ke kepolisian dan ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum Debi Agusfriansa mengatakan peristiwa tersebut terungkap saat ibu korban berinisial MS didatangi oleh anaknya dan memeragakan adegan dewasa. Dengan rasa kaget, ia mengatakan ibu korban menanyakan kepada anaknya bagaimana bisa mengetahui hal itu.

 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Itu THPA? Aturan Singapura untuk Jerat Perusahaan Pemicu Kabut Asap
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Komunitas Topscore Running Siap Hadapi HYDROPLUS Marathon JRF 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tertib Berlalu Lintas, Siswa SMKN 1 Tana Toraja Sukarela Serahkan Knalpot Brong ke Satlantas
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal KRL Hari Ini 21 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Jangan Sampai Terlewat
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ombudsman Soroti Enam Kantor Pertanahan Berisiko Korupsi Tinggi
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.