JAKARTA, KOMPAS – Ombudsman Republik Indonesia atau ORI memberikan peringatan kepada enam kantor pertanahan (kantah) di sejumlah daerah menyusul tingginya laporan malaadministrasi dan risiko korupsi. Ombudsman mendesak kantor-kantor tersebut untuk segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dan pemanggilan paksa, hingga inspeksi mendadak.
Hal itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers bertajuk “Mengoreksi Malaadministrasi, Mencegah Korupsi: Titik-Titik Kritis Layanan Pertanahan dan Kebencanaan” di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, (21/10/2026).
Peringatan dini kepada sejumlah kantor pertanahan itu juga tak lepas dari operasi tangkap tangan KPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada September lalu terkait suap pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Robert mengatakan, Ombudsman RI telah memberikan peringatan kepada enam kantor pertanahan (Kantah) yang tengah berada di bawah pengawasan ketat karena tingginya laporan dugaan malaadministrasi. Keenam kantor itu yakni Kantah Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
Malaadministrasi adalah perilaku koruptif. Perilaku koruptif ini jika tidak segera dibenahi, dia akan menjadi korupsi beneran.
Para kepala kantor pertanahan diminta untuk segera membenahi secara internal sebelum Ombudsman mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendahulukan fungsi pencegahan agar mereka segera berbenah dan membuka diri berkonsultasi dengan Ombudsman. Namun, jika sinyal peringatan ini diabaikan, Ombudsman akan melangkah ke tindakan otoritatif; pemeriksaan formal, pemanggilan keterangan para pihak, hingga inspeksi mendadak ke lapangan,” ujar Robert.
Menurut Robert, dalam kurun waktu 5,5 tahun terakhir, sektor agraria dan pertanahan selalu menjadi peringkat pertama layanan publik yang paling bermasalah di Tanah Air. Dalam kurun periode itu, laporan ke Ombudsman tercatat lebih dari 17.000 laporan dan ini menunjukkan keprihatinan sekaligus dibutuhkannya perbaikan terhadap kondisi sektor pelayanan pertanahan.
Bahkan, Robert menuturkan, pihaknya juga sedang memeriksa 580 laporan pertanahan yang telah berstatus lolos verifikasi formil dan materiil. Sebagian besar kasus tersebut bermuara pada tiga jenis malaadministrasi yakni penundaan berlarut (undue delay), penolakan memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.
Robert menjelaskan praktik penundaan berlarut bukan sekadar masalah inefisiensi birokrasi, tetapi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi. Ketidakpastian layanan tersebut memaksa masyarakat mencari jalan pintas.
Masyarakat yang mengurus hak atas tanah di kantor-kantor pertanahan kerap dihadapkan pada dua pilihan jalur. Pertama adalah jalur mandiri, yakni pemohon mengurus dokumennya sendiri melalui loket resmi. Namun, jalur ini kerap menemui jalan buntu akibat proses yang digantung tanpa kepastian waktu.
Kondisi tersebut mendorong pemohon beralih ke jalur kedua, yakni melalui perantara. Perantara ini terbagi dua, mulai dari perantara formal seperti pihak pengurus pendaftaran, hingga perantara informal yang memanfaatkan jalur koneksi dengan oknum pejabat di dalam kementerian.
Menurut Robert, kasus OTT di Kantah Kabupaten Bogor menjadi bukti nyata bagaimana hambatan administrasi di meja pelayanan sengaja dipelihara.
Modus penundaan pembukaan blokir sertifikat tanah kerap dijadikan instrumen untuk menyudutkan pemilik hak tanah agar bersedia membayar uang suap lewat jalur perantara atau melalui instruksi atasan. “Saya kira itulah yang terjadi ketika kita melihat kasus yang ada di Kantor Pertanahan Bogor, yang urusannya adalah soal buka blokir,” kata Robert.
Untuk itu, Ombudsman mengingatkan pemerintah bahwa upaya pemberantasan mafia tanah tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan penegakkan hukum di hilir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didesak segera membenahi transparansi alur berkas, membatasi diskresi pejabat, dan menghapus ketergantungan pada rantai perantara yang merusak integritas layanan pertanahan nasional.
"Saya kira dengan konferensi pers hari ini, berbagai pihak terkait, khususnya kantor-kantor pertanahan tadi, dan semua saja saya kira, di aspek pertanahan maupun kebencanaan, untuk menjadikan ini sebagai alarm, sebagai peringatan untuk Bapak, Ibu segera berbenah," ujar Robert.
Selain sektor pertanahan, tata kelola buruk juga ditemukan di sektor penanganan bencana. Apalagi, baru-baru ini juga terungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan kantor BNPB terkait penyelewengan dana darurat bencana dan dana siap pakai (DSP). "Ini bukan sekadar korupsi biasa, ini kejahatan kemanusiaan karena merampas hak para penyintas," kata Robert.
Menurut Robert, ada empat titik rawan malaadministrasi dalam pelayanan kebencanaan yakni terkait data kerusakan dan penerima bantuan, pengadaan dan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, distribusi bantuan, dan terakhir adalah anggaran pemulihan layanan publiknya.
"Bahwa malaadministrasi sebagai pintu masuk korupsi. Jika Anda tidak serius membenahi malaadministrasi, maka tinggal selangkah lagi itu terjadi korupsi beneran. Malaadministrasi adalah perilaku koruptif. Perilaku koruptif ini jika tidak segera dibenahi, dia akan menjadi korupsi beneran. Dan koordinasi antara Ombudsman dengan aparat penegak hukum, ini tentu selalu dilakukan,” kata Robert.
Terkait kasus korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut, KPK masih terus mengembangkan kasus suap pengurusan perizinan dan pembukaan blokir HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk hingga dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK juga telah memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, sudah dua kali Nusron Wahid, yang juga politikus Golkar, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK tersebut. Padahal, kehadirannya diperlukan untuk membantu penyidik mengusut dugaan korupsi perizinan lahan di lingkungan kementeriannya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo pada Selasa (20/10/2026), mengatakan, penyidik KPK membuka peluang untuk menerbitkan surat panggilan kedua hingga disertai surat perintah upaya paksa kepada Nusron Wahid. Saat ini, langkah tegas tersebut masih dipertimbangkan oleh penyidik.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara di ATR/BPN, KPK sudah dua kali melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap Saudara NW (Nusron Wahid) dan keduanya Saudara NW tidak hadir," ujar Budi.
Pada pemanggilan pertama, Nusron telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran karena adanya aktivitas dinas di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang dengan melayangkan surat panggilan jauh-jauh hari agar yang bersangkutan dapat menyesuaikan agendanya. Namun, Nusron kembali mangkir dengan alasan kegiatan ke luar negeri.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya. Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” ujar Budi.
Terhadap sikap mangkir itu, KPK meminta Nusron agar untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Sebagai penyelenggara negara, ketaatan pada proses hukum penting dilakukan sekaligus memberikan teladan kepada publik.
“Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh. Bagaimana peran masing-masing tersangka dan para pihak. Apakah perkara berhenti di titik ini atau terus dikembangkan kepada pihak yang punya peran sentral, baik alur perintah maupun aliran uang. Terlebih, barang bukti tangkap tangan kasus ini nilainya lebih dari Rp 100 miliar, salah satu yang tertinggi dalam sejarah OTT KPK,” ucap Budi.
Selain itu, Budi juga menegaskan KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru ataupun tersangka baru. Penyidikan saat ini masih difokuskan untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah ada.
Terkait dugaan adanya instruksi dari Nusron kepada para tersangka untuk mengumpulkan uang, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut karena telah masuk dalam materi pokok perkara.
“Tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti baru adanya dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik akan terus mendalami sehingga KPK mendapatkan konstruksi utuh perkara, khususnya pihak yang punya peran krusial dalam konteks alur perintah ataupun penerimaan uang,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; bekas Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta dua pihak swasta atas nama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Investigasi penyidik dalam perkara itu telah mengungkap adanya praktik komersialisasi 57 jenis layanan pertanahan dan monopoli ”jalur khusus” jual beli jabatan di internal kementerian, serta skema pengaturan rotasi dan mutasi pegawai. Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pertengahan September lalu, disita uang tunai dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar yang dikemas dalam sekitar 20 koper.





