Ruben Onsu Bawa 61 Bukti ke Pengadilan demi Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Kuasa Hukum: Masih Bisa Bertambah

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kisruh perebutan hak asuh anak antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir. Demi memperjuangkan hak asuh atas buah hatinya, pihak Ruben Onsu selaku penggugat menyerahkan puluhan alat bukti baru ke hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa puluhan dokumen dan materi pembuktian dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.

"Jadi hari ini kita akan menyampaikan bukti berikutnya. Minggu lalu ada 13 bukti. Hari ini kita ada sekitar 48 bukti," kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

"Kombinasi bukti-bukti," jelas Minola.

Saat ditanya perihal total akumulasi 61 bukti tersebut, Minola menyebut bahwa daftarnya masih berpotensi melonjak sebelum putusan akhir.

"Iya, bisa bertambah juga," tegasnya.

Menurut Minola, seluruh bukti yang diserahkan tersebut dirancang untuk memperkuat dalil gugatan Ruben, mulai dari masalah pembagian waktu anak (co-parenting), dugaan lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak.

"Jadi seluruh bukti-bukti kami ini pasti tentu harus support, mendukung ketiga dalil utama yang menjadi alasan kami mengajukan gugatan," tuturnya.

Setelah kubu Ruben menuntaskan puluhan bukti tersebut, persidangan selanjutnya dijadwalkan akan beralih ke pihak Sarwendah untuk menyerahkan bukti bantahan.

"Minggu depan itu agendanya sudah menyeberang, bukti tergugat. Baru kemudian saksi, saksi dari kita dulu, baru kemudian saksi dari mereka," pungkas Minola.

 

Sebagai informasi, sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir usai Ruben melayangkan gugatan karena merasa dipersulit bertemu kedua putrinya.

Situasi kian memanas setelah Sarwendah sempat membagikan empat rekaman panggilan video yang memperlihatkan Ruben berbincang dengan seorang pria, yang kemudian berujung pada laporan polisi oleh Ruben ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Pasar Saham Dijatuhkan MSCI, Tapi Kini Sukses Bangkit
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rumah Batik Bintan Kembangkan Potensi Budaya Lokal dan Ekonomi Warga | SUSTENESIA
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Pemain Keturunan Terhalang Aturan FIFA Bela Timnas Indonesia, Ada yang Garis Buyut
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Besok
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Kehilangan Impian sebagai Atlet Renang, Choo Young Woo Temukan Tujuan Hidup Baru di Drakor Between Steps
• 23 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.