PDIP Pecat Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terseret Kasus KPK

rctiplus.com
57 menit lalu
Cover Berita
PDIP Pecat Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terseret Kasus KPKNasional | okezone | Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:38Dengarkan Berita

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memastikan telah memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengatakan pihaknya telah memproses pemecatan Hamenang sejak awal pekan ini.

"Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus," kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Komarudin menegaskan, partainya tidak menoleransi kader yang terlibat tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dia mengatakan, DPP PDIP telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat publik dari partainya, termasuk Hamenang, sebelum yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga:Usut Kasus HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," ujar Komarudin.

Dengan terbitnya surat keputusan DPP tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.

"Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," tegas Komarudin.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).

Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:Perempuan Korban Jambret di Semarang Melawan, 3 Pelaku Diamuk Warga hingga Motor Dibakar

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disangkakan sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Berencana Urus Legalitas Adopsi Anak ke Pengadilan, Kuasa Hukum Singgung Soal Dokumen Yayasan
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Sudah Rutin Pakai Skincare tapi Wajah Masih Kendur? Ini yang Perlu Diketahui
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Heboh Isu Intervensi Asing ke MSCI, BEI Beri Jawaban Ini
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
DEN Proyeksi Ekspor Hilirisasi Capai USD 50 Miliar hingga Akhir 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pengamat Nilai 3 Program Pemerintah Potensial Tingkatkan Kepuasan Publik, Termasuk MBG dan KDMP
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.