HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang turun tangan menangani polemik aktivitas PT Carly Alfa Timur (CAT) di Sungai Saddang, kawasan Eran Batu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Mereka memanggil pihak terkait untuk klarifikasi setelah muncul dugaan pencemaran lingkungan dan persoalan pembangunan bronjong di sekitar aliran sungai.
Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi, S.T., M.T., mengatakan klarifikasi telah dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Dalam pertemuan tersebut, BBWS meminta PT CAT segera mematuhi ketentuan mengenai garis sempadan sungai serta perizinan pemanfaatan sumber daya air.
Aturan yang menjadi perhatian ialah Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau serta Peraturan Menteri PU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
“Tentu secepatnya harus dijalankan aturan-aturan, kalau tidak akan ada sanksi dan lain sebagainya,” kata Heriantono kepada Harian Fajar, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, Satreskrim Polres Toraja Utara turut mendalami persoalan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, S.H., membenarkan bahwa penelusuran masih berlangsung ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Oh iya, sementara,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CAT belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pencemaran sungai, pembangunan bronjong, maupun persoalan dokumen lingkungan yang menjadi sorotan.
DLH Soroti Dugaan Pencemaran SungaiSebelum BBWS melakukan klarifikasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Toraja Utara telah menyoroti aktivitas PT CAT yang diduga menyebabkan pencemaran di Sungai Saddang.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Toraja Utara, Anton Palungan, sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas perusahaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran sungai.
“Pada dasarnya betul terjadi pencemaran lingkungan (sungai) akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT Carly Alfa Timur,” kata Anton melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2026).
DLH Toraja Utara juga telah meminta penjelasan mengenai dokumen lingkungan perusahaan, khususnya terkait mekanisme pengelolaan limbah, tetapi dokumen yang dipersoalkan tersebut belum diperlihatkan kepada pihak yang meminta klarifikasi hingga berita ini ditulis.
Kepala DLH Toraja Utara, Semuel Limbong Tandirerung, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat kepada PT CAT untuk meminta tanggapan atas persoalan tersebut.
“Kami akan kirim surat dulu, dan tunggu tanggapan dari pihak mereka, tadi sementara dibuat oleh bidang terkait (Kabid Pencemaran),” ujarnya.
Pembangunan Bronjong Ikut DipersoalkanSelain dugaan pencemaran, aktivitas pembangunan bronjong oleh PT CAT juga menuai sorotan dari anggota DPRD Toraja Utara yang sebelumnya meminta perusahaan membongkar bangunan tersebut karena dinilai tidak mengantongi izin.
Meski persoalan itu telah menjadi perhatian sejumlah pihak, aktivitas pembangunan bronjong dan dugaan pembuangan limbah ke sungai disebut masih berlanjut.
Material yang diduga berasal dari limbah semen dilaporkan mengeras dan menumpuk di aliran sungai sehingga dikhawatirkan memicu pendangkalan serta memperburuk kondisi lingkungan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar Sungai Saddang, khususnya kawasan Jembatan Eran Batu.
Wandi (34), salah seorang warga setempat, mengaku khawatir menyampaikan protes secara terbuka terhadap aktivitas perusahaan karena menilai pihak yang terlibat memiliki modal dan pengaruh besar.
“Bagaimana mau berani, mereka ini kan orang besar, orang kaya, banyak modal dan banyak orang-orangnya, jadi bahaya, dan sudah beberapa kali sebenarnya buang limbah mereka di sungai dan membangun ke arah sungai,” kata Wandi.
Keluhan warga tersebut menambah sorotan terhadap aktivitas PT CAT di kawasan sungai, terutama mengenai dugaan pembuangan limbah dan pembangunan di sekitar aliran air.
Dengan adanya klarifikasi BBWS, perhatian DLH, serta pendalaman kepolisian, perkembangan penanganan persoalan ini masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait dan penjelasan resmi perusahaan. (edy)





