Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penggunaan rumah dinas TNI untuk operasional judi online (judol) di Cijantung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Seorang perwira TNI AD, Letkol (Inf) Arman, kini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran penyewaan rumah dinas tersebut.
Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Unggul menegaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut bukan berasal dari kalangan militer, melainkan masyarakat sipil. "Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.
Berawal dari Pengungkapan Judi Online di Cijantung
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan aktivitas operasional judi online di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung pada Minggu (4/10).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks perumahan itu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan perangkat elektronik dan dokumen identitas. "Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.
TNI Dalami Penggunaan Rumah Dinas
Donny menegaskan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.





