Polisi Ungkap Bharada Andika Akui Perbuatan Usai Tembak Bharatu Valdo

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi memeriksa Bharada Andika Ramadani, tersangka kasus penembakan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Polisi menyebut Andika mengakui perbuatan setelah menembak rekannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengakuan itu diungkap Andika usai menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan. Saat ini, pemeriksaan psikis Bharada Andika juga terus dilakukan.

"Estafet dalam kondisi psikis yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Budi mengatakan sampai saat ini penyidik masih mengusut perkara. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penembakan tersebut.

"Adapun terkait tentang motif, pengguna senjata api, dan perundungan, dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," katanya dia.

Baca juga: Kapolri soal Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Sudah Ditangani Propam

"Masih didalami dan kita harus menyampaikan bukti yang sesuai dengan ada fakta, didukung dengan persesuaian dari informasi-informasi tersebut," sambungnya.

Bharada Andika Jadi Tersangka

Sebelumnya, insiden penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani, terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas dengan 4 proyektil di kepala.

Adapun kasus ini tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Kini polisi telah menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut dan telah menahannya.

"Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Budi menuturkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," imbuhnya.

Dia menambahkan proses penyidikan kasus polisi tembak polisi ini masih berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali terkait peristiwa tersebut, termasuk mendalami soal motif penembakan.




(tsy/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
QRIS RI Mau Masuk Timor Leste dan Hong Kong, BI Mulai Uji Coba Q4-2026
• 56 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Bingung Mengatur Uang Bulanan? 5 Prompt ChatGPT Ini Bisa Bantu Rekap Keuangan
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Dudung Ingatkan Kebebasan Berpendapat Tak Berarti Bebas Menghina
• 5 jam laludisway.id
thumb
BCA Raih ESG Now Awards 2026 Berkat Genera-Z Berbakti
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prancis Dilanda Aksi Jual Obligasi di Gelombang Demonstrasi
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.