Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penembakan dua polisi di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (18/10/2026). Polda Metro Jaya menyebut pelaku Bharada Andika Rahmadani dijerat pasal pembunuhan berencana setelah menembak mati Laurentius Valdo Fernandez Lewai alias Bharatu Valdo.
"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Budi mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) untuk kepentingan penyidikan.
"Sudah ada beberapa dari kepolisian udara, ini dia minta keterangan, tetapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi," ujar Budi.
Selain penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turut melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku.
"Proses penyidikan oleh kriminal umum ini selaras dengan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali," tutur Budi.




