Polisi Gerebek Gudang LPG Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Ditangkap

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Polisi Gerebek Gudang LPG Oplosan di Pasuruan, 8 Orang DitangkapNasional | inews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:43

PASURUAN, iNews.id - Tim Buru Sergap Polres Pasuruan, Jawa Timur, menggerebek gudang pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan orang dan menyita ratusan tabung LPG serta peralatan pengoplosan.

Delapan tersangka berinisial KA, HM, R, MF, AM, BP, AD dan MA berasal dari Pasuruan dan Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali.

Dari lokasi, polisi menyita 210 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 167 tabung ukuran 12 kilogram. "Petugas juga mengamankan regulator, peralatan pengoplosan, serta satu truk Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut tabung gas," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Styono dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas berbeda. Dua orang bertugas membeli LPG bersubsidi dalam jumlah besar di wilayah Pasuruan. 

Baca Juga:Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Empat tersangka lainnya bertugas memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, sedangkan dua orang yang disebut sebagai pemilik gudang berperan dalam pengelolaan dan pemasaran.

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Pasuruan Raya dan Surabaya. Berdasarkan keterangan dalam naskah, dua tersangka yang disebut sebagai pemilik gudang mengaku memperoleh omzet hingga miliaran rupiah selama sekitar dua tahun beroperasi.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan jaringan distribusi LPG oplosan. "Setelah dipindahkan dan siap diedarkan, tabung LPG 12 Kg tersebut dijual seharga Rp140.000 per tabung, sementara harga pasaran sekitar Rp220.000-230.000," ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar

Kedelapan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis dan Daftar Pemain Serial Drama China The Lament of Autumn
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ombudsman Soroti 6 Kantor Pertanahan, Temukan Indikasi Maladministrasi hingga Potensi Korupsi
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Leo/Daniel melangkah mulus ke babak kedua French Open
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Cerita Bisnis Mount Vera Sejati, Gandeng Ratusan Petani Gunungkidul, Budidayakan Lidah Buaya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
PT Timah (TINS) Kantongi Kredit DHE SDA Rp 4 T dari Bank Mandiri
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.