Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan aturan perampasan aset di berbagai negara tidak otomatis menjamin efektivitas kebijakan serupa di Indonesia, sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus disusun dengan memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Habiburokhman menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu menyeimbangkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana dengan kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan," ujar Habiburokhman dalam siaran pers di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan pemulihan kerugian negara.
Namun, politikus Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa penerapan instrumen hukum yang mengadopsi pengalaman internasional tetap membutuhkan kesiapan kelembagaan, pengawasan, dan jaminan perlindungan hukum.
Pengalaman Sejumlah Negara Ungkap Risiko Penerapan Perampasan AsetHabiburokhman mencontohkan Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, Uganda, Ukraina, dan Moldova sebagai negara yang masih menghadapi berbagai persoalan dalam implementasi kebijakan pemulihan aset.
Sementara itu, pengalaman Tunisia dan Kazakhstan menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik apabila tidak disertai sistem pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, pengalaman internasional tersebut memperlihatkan tiga persoalan utama yang perlu diantisipasi Indonesia dalam merancang aturan perampasan aset.
Persoalan pertama adalah krisis kapasitas struktural akibat korupsi birokrasi dan lemahnya integritas lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan.
Persoalan kedua berkaitan dengan potensi politisasi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), termasuk penerapan sistem pembuktian terbalik.
Adapun persoalan ketiga adalah ancaman terhadap iklim investasi yang dapat muncul akibat ketidakpastian hukum dalam proses pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset.
Habiburokhman menilai berbagai risiko tersebut harus menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Hak Konstitusional WargaHabiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus berlandaskan konstitusi dan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan perampasan aset tetap wajib menjamin perlindungan hak milik, kepastian hukum yang adil, serta mencegah pengambilalihan harta benda secara sewenang-wenang.
Ia merujuk sejumlah ketentuan konstitusi, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk memastikan upaya penyelamatan keuangan negara berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara.
Mantan advokat itu juga menekankan perlunya pengaturan ketat mengenai batasan, persyaratan, serta keadaan khusus yang memungkinkan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.
Menurutnya, setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang jelas mengenai hubungan aset dengan tindak pidana.
Selain itu, seluruh proses tersebut harus berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen dan efektif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman Dorong Pengawasan Ketat dan Partisipasi PublikHabiburokhman menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tindak pidana dan pihak ketiga yang memperoleh aset dengan iktikad baik harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi perhatian utama. Selain itu transparansi lembaga pengelola aset serta harmonisasi aturan dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan," paparnya.
Legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta I tersebut juga mendorong keterlibatan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation dalam proses pembentukan regulasi.
Menurutnya, penyusunan aturan perampasan aset membutuhkan kajian mendalam dari perspektif hukum, ekonomi, hingga geopolitik agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia menilai penguatan instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi harus tetap disertai mekanisme pengawasan yang mampu menjamin akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” pungkas Habiburokhman.




