Kapolri Suyudi Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Sudah Dalam Penyidikan Propam

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto buka suara soal kasus polisi tembak polisi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Jenderal Suyudi memastikan bahwa kasus itu kini sudah ditangani internal kepolisian melalui Propam Polri.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Kapolri Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10). Hanya saja, Suyudi tidak menjelaskan lebih lanjut soal langkah yang diambil Propam.

BACA JUGA: Respons Kapolri Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Motif Terungkap

Sebelumnya, terkait penanganan pidana, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami motif kasus penembakan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum belum dapat melakukan pendalaman secara komprehensif terkait motif insiden tersebut karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku. “Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," katanya.

BACA JUGA: Kasus Remaja Tewas Tertembak di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam

Meski demikian, Budi memastikan tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti. Adapun insiden penembakan yang melibatkan Bharatu LVFL dan Bharada AR tersebut terjadi pada Jumat (16/10) lalu.

Kuasa hukum dari Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa penembakan diduga dipicu karena pelaku dirundung oleh teman-teman angkatan korban. "Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tetapi teman-temannya," katanya.

BACA JUGA: Remaja Tewas Diduga Tertembak Polisi di Makassar, 5 Anggota Polsek Tallo Diperiksa Propam

Petrus juga menyebut tersangka Bharada AR dipersangkakan pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Surat Dakwaan Dinilai Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Febrie Adriansyah
• 14 menit lalutvonenews.com
thumb
Rupiah pada Rabu pagi bergerak datar di kisaran Rp17.992 per dolar AS
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Jalan Kaki Kurang dari 5 Ribu Langkah Sehari Dikaitkan dengan Risiko Strok Lebih Tinggi
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Igor Tolic Bedah Potensi Kekuatan Lawan Jelang Duel Persib Kontra Madura United
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Setuju Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ini Jawaban Menkum
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.