Jakarta, tvOnenews.com — Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak nota perlawanan dari Febrie Adriansyah.
"(Memohon majelis hakim) menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," ucap Jaksa saat membacakan tanggapan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
- Antara
Jaksa memaparkan surat dakwaan diyakini sudah lengkap dalam memaparkan kontruksi hukum dan peran dari para tersangka dugaan perkara, termasuk Febrie Adriansyah.
Maka dari itu, jaksa meyakini nota perlawanan dari Febrie Adriansyah perlu ditolak oleh majelis hakim.
"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Jaksa.
Tak hanya itu, jaksa turut meyakini jika surat dakwaannya yang menguraikan jumlah emas, valuta asing (valas) telah secara lengkap dan cermat.
Ia menekankan nota perlawanan yang dilayangkan kubu Febrie harus disertai dengan pembuktian saksi di persidangan.
- tvOnenews.com/Rizki Amana
"Batas waktu, bentuk keterlibatan terdakwa pada rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain, hubungan afiliasi, dan kegiatan jasa hukum, serta perbuatan lainnya telah diuraikan, pada persidangan sebelumnya terdakwa dapat memahami dan membela diri melalui nota perlawanannya," ujar jaksa.
Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.
Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD440.990.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing. (raa/amr)




