BALIKPAPAN, KOMPAS - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia mengevakuasi 51 orangutan dari kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang sepanjang 6 Agustus sampai 16 Oktober 2026. Sebanyak 30 individu atau lebih dari separuhnya berasal dari area perkebunan sawit milik perusahaan.
Pada 16 Oktober, misalnya, tim gabungan menyelamatkan empat orangutan di area sebuah perusahaan. Sebanyak dua di antaranya adalah orangutan Lusi dan Riri, berusia 4-6 tahun, yang ditemukan tanpa keberadaan induknya.
“Orangutan Lusi terlihat sangat stres dan sangat kurus. Mungkin sudah beberapa hari tidak dapat makanan apapun di hutan yang sudah hancur ini,” ujar CEO Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) yang juga dokter hewan satwa, Karmele Llano Sanchez, Rabu (21/10/2026).
Karmele yang turun ke lapangan langsung mengatakan, orangutan lainnya, Riri, ditemukan bertengger di pohon sawit. Ia terlihat dalam kondisi ketakutan sendirian tanpa induk.
Secara umum, induk orangutan akan mengasuh anaknya selama 7-8 tahun. Di tengah karhutla dan kabut asap yang terjadi di lokasi, Karmele khawatir induknya sudah mati.
Setelah diperiksa oleh dokter hewan di lapangan, tim mendapati luka gores dan luka terbuka di sekujur badan Lusi. Itu ditemukan di punggung, bibir, badan, lengan, dan anus.
“Kami menduga luka-luka ini didapat dari gigitan hewan, kemungkinan anjing. Kondisi Lusi juga sangat kurus dan mengalami dehidrasi, kami sungguh sedih melihat kondisi orangutan ini, mungkin sudah lama tidak dapat makanan apapun,” kata Karmele.
Di sekitar lokasi, tim gabungan mengevakuasi induk dan anaknya bernama Mama Rian dan Rian. Keduanya ditemukan di kebun warga yang telah terbakar di Desa Riam Berasap, sekitar 1,5 kilometer dari perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Tubuh mereka sangat kurus.
Saat ini, 27 orangutan yang diselamatkan dari areal perkebunan sawit milik satu perusahaan sawit sedang mendapatkan perawatan lebih lanjut di pusat rehabilitasi YIARI. Mereka mendapat penanganan medis lantaran kondisinya mencemaskan, mulai dari lemas, pernapasan tersengal, hingga mengalami luka. Tim gabungan total mengevakuasi 30 orangutan di sana saat karhutla kali ini.
Karmele menyebut, sebuah publikasi ilmiah pada 2016 menyebut, salah satu perusahaan sawit di Ketapang itu punya kawasan dengan nilai konservasi tinggi atau high conservation value (HCV).
Dalam sebuah penelitian, di dalam area HCV perusahaan itu diperkirakan terdapat 150 individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Secara keseluruhan, kawasan HCV itu memiliki rata-rata kerapatan 5,49 individu per kilometer persegi.
Angka itu tergolong tinggi untuk ekosistem hutan rawa gambut. Apalagi di tengah habitat orangutan yang semakin terbatas di luar kawasan konsesi serta dampak kebakaran hutan.
YIARI mencatat, berdasarkan analisis citra satelit pada tanggal 1 Agustus-25 September 2026, lebih dari 90 persen kawasan HCV perusahaan itu telah hangus terbakar. Untuk itu, BKSDA Kalbar dan tim YIARI terus memantau dan merespon laporan warga.
Karhutla dan kabut asap yang terjadi di sana membuat orangutan berpindah ke tempat yang lebih aman. Bahkan, beberapa laporan menyebut sejumlah orangutan telah masuk ke area pemukiman warga dan merusak kebun. Ini berpotensi menimbulkan konflik antara manusia dan orangutan.
“Kami menyayangkan tidak adanya persiapan dan keterbukaan dari pihak perusahaan dalam menghadapi kebakaran di kawasan tersebut,” ujar Direktur Operasional Program YIARI Argitoe Ranting.
Menanggapi situasi ini, Kepala BKSDA Kalbar Murlan Dameria Pane menyatakan, habitat orangutan saat ini tidak hanya berada di dalam kawasan konservasi, tetapi juga di hutan lindung, hutan produksi, area konsesi perkebunan kelapa sawit, serta area penggunaan lain.
Oleh karena itu, ia menekankan pelaku usaha wajib memastikan area HCV berfungsi sebagai area perlindungan keanekaragaman hayati. “Termasuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta edukasi,” katanya.
Dalam keterangan resmi, Kepala Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan, pihaknya tidak mentoleransi kelalaian dan kesengajaan yang mengancam eksistensi satwa dilindungi di dalam konsesi perusahaan.
Selain mendapati area HCV perusahaan terbakar, Kementerian Kehutanan juga mendapati tengkorak orangutan Kalimantan pada 8 Oktober 2026 di perusahaan yang sama di Ketapang.
"Hasil dari pengumpulan bahan dan keterangan serta dokumen uji forensik nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kami untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya," katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan, konsesi perkebunan yang memiliki areal HCV memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga koridor satwa liar di wilayahnya. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut kasus ini.
"Penegakan hukum yang tegas akan ditegakkan demi memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap perlindungan satwa liar dilindungi di Indonesia," katanya.





