JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Patra M. Zen, menyampaikan tiga hal usai mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perlawanan pihaknya.
Pertama, pihak kuasa hukum menyoroti kliennya yang tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan ke media.
"Kita tadi saksikan ya, bagaimana Pak Febrie langsung diminta untuk keluar dari ruang pengadilan tanpa diberikan hak dan atau kesempatan untuk bicara kepada media atau kepada pers," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Padahal, ia menegaskan seorang terdakwa harus dijamin haknya, termasuk hak asasi manusia dan hak untuk menyampaikan keterangan.
Baca Juga: Kejagung Respons Eksepsi Eks Jampidsus Febrie: Jaksa Yakin Surat Dakwaan Sudah Benar
Patra lantas menyinggung terdakwa dalam perkara lain yang diberi kesempatan memberikan keterangan kepada media. Ia karena itu mempertanyakan perlakuan berbeda kepada kliennya.
Poin kedua yang disampaikan adalah tanggapan pihaknya atas pendapat JPU terhadap perlawanan pihaknya.
"Apa yang kami sampaikan dalam perlawanan dibantah, dinyatakan itu masuk materi. Hampir jawaban itu seragam tanpa memberikan alasan fundamental dan menjawab perlawanan kami yang menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas," katanya.
Poin ketiga, Patra menyampaikan, pihaknya akan mendengarkan putusan sela dalam sidang berikutnya.
Ia kemudian mengungkapkan harapan pihaknya kepada majelis hakim agar memutuskan membatalkan atau tidak menerima dakwaan dari penuntut umum.
"Kami mohon sebagaimana kami sampaikan, diputus dakwaan dibatalkan atau sekurang-kurangnya tidak diterima," ucapnya.
Baca Juga: Eksepsi Febrie Adriansyah: Apa Mungkin Jelang Pensiun Saya Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang?
Sebelumnya, dalam sidang perkara Febrie, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota perlawanan atau eksepsi pihak terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus putusan sela dalam amar sebagai berikut: satu, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Jaksa penuntut umum turut meminta supaya pemeriksaan kasus eks Jampidsus Febrie dapat dilanjutkan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- kuasa hukum febrie
- jaksa
- dakwaan
- perlawanan





