KPK Surati Panglima TNI, Jelaskan Kasus BNPB dan Dugaan Anggota TNI Terlibat

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal itu dibenarkan oleh ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya pada Rabu (21/10).

“Sudah kirim, kemarin siang. Mungkin hari ini sudah diterima Panglima,” ujar Setyo dalam keterangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjelaskan soal konstruksi kasus dugaan korupsi di BNPB dalam surat tersebut. Selain itu, KPK pun menguraikan mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” kata Budi.

“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” lanjutnya

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB tersebut, dan keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yaitu dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.

Pada klaster pertama, Bima diduga bermain lewat konflik kepentingan. Sepanjang 2024-2026, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui penunjukan langsung diduga terafiliasi dengannya, dengan total nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar, yakni Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (PT Alfa Veritas Energizer). Saham yang dibeli sebanyak 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, senilai sekitar Rp30,98 miliar.

Pada klaster kedua, Richard diduga meminta fee kepada penyedia dalam pengadaan 2026 agar vendor memperoleh paket pekerjaan. Salah satu penyedia, PT TLS (PT Trans Lintas Selaras), disebut menyetujui permintaan tersebut.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IA-ITB Dorong Penguatan Investasi & SDM untuk Percepat Pembangunaan Papua
• 6 menit laludetik.com
thumb
Perang SUV Murah September 2026, Ini yang Paling Laku
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Bayang-bayang Karantina Standalone Market Masih Jadi Momok
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Pasar Saham RI Disorot MSCI, Suahasil Minta OJK Jaga Transparansi dan Pengawasan
• 21 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dukung Program 3 Juta Rumah dan Pembinaan Pemuda, DPD REI Sulsel dan IOF Audiensi dengan Kapolda Sulsel
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.