Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Total kini sudah 32 perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan izin konsesi karena terkait karhutla.
"Sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem. Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
"Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa pembekuan izin tersebut merupakan tindaklanjut dari dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Raja Juli menyampaikan Prabowo memerintahkan agar hukum tak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan," ujar dia.




