KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Politik Uang Muktamar NU

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias yang diduga berkaitan dengan dugaan politik uang terkait Muktamar ke-35 NU.

“Ini inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Budi, pengembalian uang tersebut akan didalami terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Bila ada kaitannya, kata dia, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti kasus ATR/BPN.

"Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka di antaranya:

  1. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri
  2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung
  3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi
  4. Pihak swasta atau perantara Summarecon Rizal Pahlevi
  5. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
  6. Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq
  7. Pihak swasta bernama Erwin
  8. Pihak swasta bernama Muhammad Fakhry

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan Rp 20 Miliar untuk Pendampingan Psikososial Guru Penyintas Gempa Flores
• 3 menit lalukompas.id
thumb
Warga Sampit Keluhkan Kabut Asap Karhutla Berkepanjangan, Sesak Napas dan Mata Perih
• 23 menit lalurctiplus.com
thumb
Kerusuhan di Prancis: Muncul 54 Kelompok, Siapa yang Mengendalikan di Balik Layar?
• 23 menit laluerabaru.net
thumb
Bharatu Valdo Tewas Ditembak Sesama Anggota Polri, Keluarga Desak Motif Diungkap
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
6 Aktivis Greenpeace Dilarikan ke Klinik Usai Bentangkan Spanduk di HI
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.