JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor dokumen pengajuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, mengungkap Bareskrim Polri memberi pihaknya dua surat panggilan.
Dua surat panggilan itu ditujukan kepada pelapor, yakni D. Samsudin alias Ustaz Raja dan Riyadi alias Regas.
"Kami tadi langsung mendapatkan dua surat panggilan. Pertama, panggilan pemeriksaan bagi pelapor pertama, yakni Bapak D. Samsudin atau Pak Raja itu dipanggil pada hari Kamis (22/10/2026) besok pukul 10 untuk diperiksa di sini," ujar Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026) usai gelar perkara.
Ia menambahkan, pelapor Riyadi juga mendapat surat panggilan pada hari yang berbeda.
"Dipanggil tapi harinya beda, hari Jumat (23/10/2026)," ucapnya.
Baca Juga: Alasan Khozinudin Minta Bareskrim Periksa Jokowi dan Gibran Terkait Suket Penyetaraan Pendidikan
Khozinudin menegaskan pihaknya memberi atensi pada proses tindak lanjut laporannya. Ia lantas menjelaskan, dalam proses penyelidikan, polisi akan mengambil keterangan para pelapor.
Ia menyebut saat ini perkembangan laporan pihaknya sudah pada tahap penjadwalan pemanggilan pelapor pada Kamis dan Jumat.
Gelar PerkaraKhozinudin juga mengungkap apa yang dilakukan pihaknya dalam gelar perkara di Bareskrim Polri.
Menurutnya, pihak pelapor diberi kesempatan awal untuk menerangkan objek laporan yang diduga terdapat tindak pidana.
"Kami tadi sudah terangkan bahwa objeknya adalah suket, dasarnya adalah pertimbangan hakim MK. Kemudian kewenangan dari Bareskrim bisa menindaklanjuti adalah pendapat ahli hukum dan tadi kami juga serahkan sejumlah dokumen bukti," jelasnya.
Baca Juga: Gelar Perkara Ijazah Gibran, Khozinudin Bawa Dokumen Suket Penyetaraan dan Putusan MK ke Bareskrim
Khozinudin mengungkap sejumlah bukti yang diserahkan pihaknya, di antaranya dokumen suket Gibran, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan syarat pendidikan Gibran, juga pendapat hukum dari dua ahli hukum.
Menurutnya, polisi juga mendalami dari mana pihaknya mendapatkan objek laporan berupa suket.
Pihaknya pun menjawab dokumen suket itu berasal dari pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Oleh karena itu, Khozinudin mengatakan pihaknya akan menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai saksi.
Namun, sebelum menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai saksi, Bareskrim meminta pihaknya menyerahkan berkas-berkas administrasi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ahmad khozinudin
- khozinudin
- suket gibran
- laporan suket gibran
- gibran
- gibran rakabuming raka





