Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membongkar dua pabrik obat ilegal di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari kedua lokasi, polisi menyita 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl siap edar serta 69,27 ton bahan baku yang berpotensi menghasilkan 492 juta butir obat.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, mengatakan pengungkapan tersebut melibatkan 16 tersangka. Sebanyak 11 orang diamankan di Kartasura dan lima lainnya di Gatak.
"16 orang diamankan. Terdiri dari 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan peran yang berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin, hingga mengemas hasil produksi termasuk memasarkannya," kata Dadang di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl siap edar. Selain itu, ditemukan 69,27 ton bahan baku yang diperkirakan dapat menghasilkan 492.089.285 butir kedua jenis obat tersebut.
Kasus ini bermula ketika Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta menemukan 20 koli berisi tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi mengenai dua lokasi mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo pada 15 Oktober 2026.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Dari hasil penyelidikan pada tanggal 15 Oktober 2026, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa ada dua lokasi yang mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo, yaitu Kecamatan Kartasura ya, tempat produksi tramadol, dan kemudian Kecamatan Gatak, tempat produksi trihexyphenidyl,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, produksi trihexyphenidyl di Gatak diduga telah berlangsung sejak 2025. Sementara itu, produksi tramadol di Kartasura diketahui berjalan sejak Juli 2026.
Dalam penggeledahan dan pengembangan perkara, polisi juga menemukan uang tunai Rp9 miliar, sejumlah BPKB, serta surat berharga. Dadang mengatakan asal-usul dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara masih ditelusuri.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi mengungkap pembagian tugas dalam operasional kedua pabrik. Di Kartasura, tersangka MR dan ATM diduga menjadi penanggung jawab atau operator pabrik sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli obat ke Kampung Bandan.
Tersangka lainnya diduga bertugas mengoperasikan mesin pencampur bahan, mencetak butiran obat, hingga mengemas produk. Sementara itu, di pabrik trihexyphenidyl di Gatak, tersangka DO diduga menjadi penanggung jawab atau operator pabrik, dibantu empat tersangka lain yang bertugas mengoperasikan mesin produksi.




