Buntut Karhutla, RI Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Korporasi Kini Kena Sanksi

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pemerintah membekukan izin enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam perusahaan tersebut diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang mencakup 7.531 hektare (ha) lahan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem itu mulai berlaku pada Rabu (21/10/2026). Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, total 32 korporasi telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla sepanjang tahun ini.

Baca Juga :
Raja Juli Ungkap 120 Kasus Karhutla Diproses, Kemenhut Segera Koordinasi dengan Polri
Prabowo sebut Karhutla Tak Semata Disebabkan Faktor Alam: Saya Minta Intelijen Selidiki Korporasi

"Kami juga clear, perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar Raja Juli dalam keterangan pers kepada media di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).

Raja Juli menjelaskan, empat perusahaan yang dikenai sanksi memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, sedangkan dua lainnya mengantongi PBPH Hutan Tanaman. Total luas konsesi keenam perusahaan tersebut mencapai 201.391 ha.

Adapun perusahaan dengan luas lahan terbakar terbesar adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, yakni 4.803 ha dari konsesi seluas 36.745 ha. PT Taiyong Engreen tercatat memiliki 1.049 ha lahan terbakar dari konsesi 59.810 ha, sedangkan PT Hutan Produksi Lestari memiliki 718 ha lahan terbakar dari konsesi 10.050 ha.

Selanjutnya, PT Ramang Agro Lestari memiliki 420 ha lahan terbakar dari konsesi 13.580 ha. PT Puspa Warna Cemerlang tercatat memiliki 348 ha lahan terbakar dari konsesi 12.920 ha, sementara PT Sinergi Hutan Sejati memiliki 193 ha lahan terbakar dari konsesi 68.286 ha.

"Jadi, per hari ini kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan," jelasnya.

Secara keseluruhan, 32 korporasi yang telah dikenai sanksi administratif memiliki konsesi seluas 1.931.115 ha. Luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 18.489 ha.

Kementerian Kehutanan juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kemungkinan proses pidana dalam kasus karhutla. Raja Juli mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan akan bertemu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan depan guna mencocokkan data perkara dan menyelaraskan penanganan kasus.

Baca Juga :
PP Muhammadiyah Instruksikan Jajaran Persyarikatan Ikut Dukung Penanganan Karhutla
Muhammadiyah Desak Pencegahan Karhutla Diperketat, Pelaku Pembakaran Lahan Harus Bertanggung Jawab
BPBD: Asap Karhutla Belum Sampai Bali

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPOM Ungkap Risiko Penyalahgunaan Tramadol dan Trihexyphenidyl
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Cuma Kirim 12 Atlet Tunagrahita, DIY Borong 17 Medali di PESONAS 2026 Kupang
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Seorang Anak di Pontianak Lapor Polisi, Ibunya Diduga Disekap-Disiksa Ayahnya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Fabian Ruiz Dipuji Setinggi Langit Usai PSG Hajar Barcelona 4-2 di Liga Champions
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Korban KSP Indosurya Terima Dana Pemulihan Tahap I Rp229,4 Miliar
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.