Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar Disalurkan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menyerahkan dana pemulihan kerugian Tahap I senilai Rp229.428.515.741 kepada para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dana yang tersimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat tersebut disalurkan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan penilaian kerugian oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA: Bos Indosurya Segera Disidang, Saatnya Korban Gugat Ganti Rugi

Pengembalian aset sitaan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bersumber dari uang tunai rupiah sebesar Rp39.601.549.009 serta mata uang asing senilai USD896.988,43 yang telah ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732.

Selain uang tunai, dana pemulihan tersebut bersumber dari hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp10.404.174.000, Gedung Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat sebesar Rp129.176.107.000, dan dua bidang tanah di Kertamaya Kota Bogor senilai Rp34.410.355.000.

BACA JUGA: Endus Potensi Jual Beli Kasus, Pukat UGM Minta KY Pelototi Sidang Bos Indosurya

Pelaksanaan pemulihan aset merujuk pada Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan kewenangan penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset tindak pidana kepada korban.

Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa peristiwa gagal bayar KSP Indosurya merupakan kejahatan sektor keuangan berskala besar, sehingga pengembalian hak korban menjadi bagian krusial dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Bos Indosurya Segera Disidang, Sahroni: Hak Korban Harus Dikembalikan!

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” kata Patris di kantornya, Selasa (20/10).

Dalam eksekusinya, Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai pelaksana putusan di bawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejati Daerah Khusus Jakarta, serta bersinergi dengan BPA dan LPSK.

Sebelum dana disalurkan, proses pendaftaran dan verifikasi korban telah digelar sejak 28 Juli 2025 dan diperpanjang hingga 25 September 2025, melalui situs resmi LPSK serta Kejari Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil verifikasi dan perhitungan kerugian tersebut, sebanyak 3.317 korban diputuskan berhak menerima pengembalian dana dari total nilai kerugian yang mencapai Rp8.062.592.702.119,00.

Saat ini, BPA bersama Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat terus melanjutkan penanganan aset sitaan perkara lainnya, mulai dari unit apartemen, perkantoran, tanah, kendaraan, hingga aset yang masih dalam proses pemblokiran di berbagai daerah. (rom/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ghana Berencana Larang Ekspor Mineral Mentah Mulai 2030
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Eka Rini Hadapi Penyakit Jantung dan Diabetes di Usia Muda
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolda Sulsel Kumpul Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Kepedulian Kamtibmas
• 9 jam laluharianfajar
thumb
​Petaka Siang Bolong, Nyawa Urmila Melayang Diseruduk Truk Tangki!
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Harga Emas Antam Turun Lagi Rabu Ini, Sentuh Level Terendah Oktober 2026
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.