Kejati Jabar tahan 2 tersangka korupsi tunjangan DPRD Indramayu 

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang ditahan hari ini usai menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, yakni Ketua DPRD Indramayu kala itu berinisial S yang saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu, dan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF, batal diperiksa dan ditahan pada hari yang sama, lantaran penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter serta mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Cahya mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka S dan IH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 21 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, penyidik melakukan penahanan terhadap tsk S dan tsk IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026," ujar Cahya.

Penyidikan Kejati Jabar mengungkap kronologis sengkarut korupsi ini bermula pada September 2021, saat tersangka S selaku Ketua DPRD Indramayu secara sepihak berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa dokumen pendukung dan sebelum dilakukannya penilaian rekayasa (appraisal) ulang.

Melalui inisiatif tersebut, tunjangan perumahan per bulan dinaikkan secara drastis menjadi Rp30.000.000 untuk ketua, Rp28.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp27.000.000 untuk anggota DPRD Indramayu.

Sementara tunjangan transportasi, ditetapkan sebesar Rp25.000.000 bagi ketua, Rp20.000.000 bagi wakil ketua, dan Rp17.000.000 bagi anggota DPRD Indramayu per bulan.

Selanjutnya, tersangka S memerintahkan Plt Sekretaris DPRD Indramayu (IH) melakukan penilaian formalitas.

Pada evaluasi tahun 2023 dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, Sekretaris DPRD Indramayu (AF) diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S dengan merekayasa draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan secara melawan hukum sebesar 15 persen dari hasil riil KJPP.

Modus penambahan 15 persen dari hasil penilaian KJPP tersebut dilakukan sengaja untuk mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal secara regulasi, PPh 21 merupakan kewajiban personal penerima tunjangan dan haram hukumnya dibebankan pada APBD.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perbuatan konspiratif para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.

Para tersangka tersebut, dijerat pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001), serta Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CFD di Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan Minggu Ini
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Penyediaan Lahan Hunian Korban Bencana Sumatra
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kim Jong Un Muncul Usai Diisukan Meninggal Akibat Pendarahan Otak
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Foto AI Marak, Getty Images Ajukan Bangkrut dan Restrukturisasi Utang
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Elon Musk Janji Bagi Saham SpaceX ke Semua Anak di AS
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.