OJK Imbau Event Lari Lindungi Peserta Pakai Asuransi

cnbcindonesia.com
14 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan paparan dalam CNBC Indonesia Insurance Forum di Jakarta, Kamis (27/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyelenggara event lari, atau marathon untuk memperhatikan perlindungan peserta melalui proteksi asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya memandang positif keterlibatan industri asuransi dalam penyelenggaraan maupun sponsorship event lari.

Dengan penetrasi asuransi Indonesia yang tercatat sebesar 2,7% pada 2025, event lari dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi yang lebih relevan dan membumi untuk meningkatkan literasi dan inklusi asuransi, sekaligus memperkenalkan manfaat perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca: Bos LPS: Program Penjaminan Polis Beri Perlindungan Maksimal


"Mengingat event lari melibatkan aktivitas fisik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, cedera, maupun kondisi gawat darurat, OJK mendorong penyelenggara untuk memperhatikan aspek perlindungan peserta," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, Rabu, (20/10/2026).

Industri asuransi juga dapat mengembangkan produk yang sesuai dengan karakteristik risiko, antara lain asuransi kecelakaan diri kolektif, asuransi penyelenggaraan acara, penggantian biaya medis, dan tanggung gugat bagi penyelenggara, serta produk ritel yang sederhana dan terjangkau bagi peserta, seperti asuransi kecelakaan diri, kesehatan, perjalanan, dan jiwa. Kemudahan akses melalui kanal digital juga dapat memperluas jangkauan produk tersebut.

Pemanfaatan event lari sebagai sarana pemasaran dinilai merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan industri, sepanjang tetap mengedepankan pelindungan konsumen.

Lebih jauh, OJK mengimbau, perusahaan asuransi untuk memastikan informasi mengenai manfaat, batasan, dan pengecualian produk disampaikan secara jelas dan tidak menyesatkan, proses klaim mudah diakses, serta pemanfaatan data peserta sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.

OJK mendorong agar kolaborasi ini tidak hanya berorientasi pada eksposur merek, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan perluasan akses terhadap produk perlindungan yang sesuai kebutuhan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung peningkatan penetrasi asuransi nasional.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Respons MSCI & Peluang RI Turun ke "Standalone Market"

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Cair Rp200 Ribu Per Bulan
• 21 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Asian Para Games 2026, Kamis 22 Oktober: Tim Indonesia Potensi Tambah Emas, Jaenal Aripin dkk Tampil
• 57 menit lalutvonenews.com
thumb
Polisi: Dokter Perkosa Anaknya di Bandung Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Lestari Moerdijat: Perkuat Museum sebagai Rumah Ingatan Kolektif Bangsa
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sayembara Tramadol Dedi Mulyadi Membuahkan Hasil, Pabrik Ilegal di Bizpark Kopo Digrebek Polisi, Mampu Cetak 8 Juta Butir Sehari
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.