JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru wajib dipertahankan dan dikembalikan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Mengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan Putusan MK, frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dimintai tanggapan, Rabu (21/10/2026).
Setyo menyebut unsur kerugian negara sangat penting untuk menghadapi berbagai modus tindak pidana korupsi di Indonesia yang dinilai makin canggih dan rumit.
"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," ujar Setyo.
Selain itu, Setyo menyoroti urgensi pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi secara khusus dalam UU Tipikor. Hal tersebut dinilainya perlu menjadi perhatian jika pemerintah mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Setyo menjelaskan, terdapat beberapa bentuk tindak pidana yang perlu segera diatur dalam UU Tipikor, seperti penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), dan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
"Ada urgensi yang lebih mendesak karena belum dikriminalisasi dalam UU Tipikor, yaitu: foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector, dan illicit enrichment. Sektor-sektor ini jauh lebih penting untuk segera diatur," tandasnya.
(Rahman Asmardika)




