SEMARANG, KOMPAS — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar kepada Bupati Pati Nonaktif Sudewo dalam sidang yang digelar Rabu (21/10/2026). Sudewo dinyatakan bersalah dalam dua kasus korupsi, yakni proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah.
Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan itu disebut majelis hakim dilakukan Sudewo pada kurun waktu 2021-2022, saat masih berstatus sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI. Di Komisi V, Sudewo mengurusi bidang infrastruktur dan transportasi serta bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Kemenhub.
Posisinya sebagai anggota DPR di Komisi V tersebut lantas dimanfaatkan Sudewo untuk membantu pihak swasta dalam memenangkan tender sejumlah proyek di lingkungan DJKA. Melalui tindakannya tersebut, Sudewo disebut hakim menerima suap dan gratifikasi, berupa sebilah keris, perbaikan jalan di depan rumah Sudewo, dan penerimaan uang.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti, (Sudewo memperoleh) penerimaan berupa uang sejumlah Rp 2,1 miliar. Sedangkan, dugaan penerimaan gratifikasi berupa barang, yaitu sebilah keris dengan harga Rp 15 juta, dan dugaan penerimaan gratifikasi berupa barang dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta," ujar Hakim Ketua, Edwin Pudyono Marwiyanto.
Sudewo yang merupakan Bupati Pati terpilih tahun 2025-2030 juga dinilai majelis hakim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa. Dalam peristiwa tersebut, Sudewo disebut memberi perintah kepada sejumlah kepala desa untuk memeras calon peserta seleksi.
Majelis hakim menyebut, para peserta seleksi diminta membayar sejumlah uang agar bisa ikut dan lolos seleksi pengisian perangkat desa. Mereka diminta membayar Rp 165 juta untuk jabatan kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun. Adapun, yang hendak mendaftar sebagai sekretaris desa dimintai uang sebesar Rp 225 juta.
"Bahwa atas hal itu, para calon perangkat desa menjadi takut apabila tidak memberikan uang, akan ditinggal dan tidak bisa mengikuti seleksi perangkat desa pada tahun berikutnya. Akhirnya sejumlah orang menyerahkan uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 2,4 miliar," ucap hakim.
Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan, Sudewo secara sah dan menyakinkan bersalah, melanggar Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Huruf C juncto Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, Sudewo juga disebut terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 20 Huruf C juncto Pasal 127 Ayat 1 UU No 1/2023. Kemudian, Sudewo juga dianggap melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 20 Huruf C UU No 1/2023.
Atas perbuatan tersebut, hakim mejatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana penjara 100 hari. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,5 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah persidangan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Sudewo selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidananya. Namun, dalam vonisnya, hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Alasan tidak dikabulkannya tuntutan pencabutan hak politik itu tidak dijelaskan oleh hakim.
Hakim menyebut, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman untuk Sudewo. Pertama, Sudewo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, Sudewo dinilai melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, baik sebagai anggota DPR yang seharusnya bertugas menjalankan fungsi pengawasan, maupun sebagai kepala pemerintahan di tingkat kabupaten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Perbuatan itu dinilai hakim menjatuhkan kredibilitas pemerintah.
Dalam pertimbangan hal yang meringankan, hakim hanya menyebutkan satu alasan. Alasan itu, yakni Sudewo belum pernah dihukum pidana.
Atas putusan tersebut, Sudewo menyatakan akan pikir-pikir. Setelah sidang, Sudewo menyatakan bahwa dirinya terkejut dengan putusan hakim. Sebab, Sudewo sempat yakin dirinya akan mendapatkan putusan bebas.
"Saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas karena memang dari semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu tidak ada satu pun yang melibatkan saya. Dan, hakim ketua pun dalam persidangan menyampaikan yang dipakai adalah fakta persidangan bukan berita acara pemeriksaan (BAP). Tapi faktanya, amar putusannya itu, pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan," kata Sudewo.
Pada Rabu pagi, ratusan pendukung Sudewo dari Pati mulai berdatangan. Mereka bermaksud untuk menyaksikan sidang secara langsung. Namun, pihak pengadilan membatasi jumlah orang yang diizinkan masuk ke ruang sidang. Untuk keluarga dan pendukung, jumlahnya dibatasi 25 orang.
"Oleh karena ruang sidang itu sangat minim, tentunya daripada nanti di dalam itu udaranya terlalu sumpek, maka ada pembatasan yang boleh masuk. Apabila masyarakat ingin menyaksikan persidangan, bisa secara live (ditonton langsung) melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang," tutur juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto.
Kondisi itu sempat membuat para pendukung Sudewo kecewa. Mereka sempat terlibat aksi dorong dengan polisi yang berjaga di sekitar pengadilan. Kondisi itu akhirnya bisa diredam setelah ada penjelasan bahwa masyarakat yang tidak bisa masuk bakal difasilitasi untuk menyaksikan siaran langsung sidang melalui layar televisi yang disediakan.
Setelah sidang berakhir, Sudewo sempat menghampiri para pendukungnya dengan dikawal ketat polisi dan jaksa. Sudewo menenangkan para pendukungnya yang protes dengan putusan hakim. Saat massa sudah kembali tenang, Sudewo meninggalkan pengadilan dengan menaiki kendaraan taktis kepolisian.
Demi menjaga keamanan, dalam sidang itu diterjunkan sekitar 1.700 personel gabungan dari polisi, TNI, satuan polisi pamong praja, dan dinas perhubungan. Dua sidang perkara lain yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang juga dialihkan ke Pengadilan Negeri Semarang.





