Persija Disanksi Enam Laga Tanpa Suporter Tandang

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan dua sanksi denda dan larangan kehadiran suporter tandang kepada Persija Jakarta atas insiden saat melawan Persita Tangerang di Super League 2026/27, Sabtu (17/10).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komdis PSSI tertanggal 20 Oktober 2026.

Persija didenda Rp60 juta karena menyalakan petasan sebanyak tiga kali dan melempar satu flare ke arah suporter Persita.

Macan Kemayoran juga dikenai denda Rp30 juta serta larangan kehadiran suporter dalam enam pertandingan tandang sepanjang musim ini.

Sanksi kedua itu dijatuhkan atas kerusuhan antarsuporter yang mengakibatkan korban luka.

Persita turut disanksi. Klub dan panitia pelaksana pertandingan masing-masing dijatuhi denda Rp30 juta dan Rp40 juta, serta larangan suporter hadir dalam satu laga tandang kontra Persija.

Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, menyebut keputusan tersebut sebagai perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan sepak bola nasional.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor I.League, Jakarta, Rabu (21/10).

"Ketika suporter tandang diizinkan hadir, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan bersama. Untuk pertandingan yang memiliki rivalitas atau berpotensi menimbulkan keributan, salah satu landasan utamanya adalah rekomendasi dari pihak kepolisian," ujar Ferry.

Ferry menegaskan I.League akan terus mendorong PSSI memberikan sanksi lebih tegas jika insiden serupa terulang.

Pihaknya juga membuka peluang penguatan regulasi, termasuk sanksi tambahan berupa pengurangan poin, demi menimbulkan efek jera.

Ia juga meminta klub berperan aktif membina suporter. Menurutnya, semakin banyak keluarga, perempuan, dan anak-anak yang menonton langsung di stadion, sehingga kenyamanan penonton harus dijaga.

"Jangan sampai tindakan segelintir oknum justru mengganggu perkembangan positif sepak bola Indonesia," katanya.

Sumber: I League


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aset Keuangan Capai Rp3.231 Triliun per Agustus 2026, OJK Soroti Inklusi Keuangan Syariah
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Wendi Cagur Sindir Pemerintah Soal Penetapan Karhutla jadi Bencana Nasional
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Status DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ricuh, Massa Pendukung Sudewo Desak Pengadilan Sediakan Monitor Sidang
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Link Live Streaming Bali United vs Garudayaksa, Kick-off 15.30 WIB
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.