Polres Lebak Tangkap Penjual Obat Ilegal, 1.629 Butir Tramadol-Hexymer Disita

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Lebak -

Satres Narkoba Polres Lebak menangkap seorang pria inisial BW (34) atas kasus penjualan obat tanpa izin edar. Sebanyak 1.629 butir obat-obatan ilegal dari tramadol hingga hexymer disita.

"Petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis, terdiri atas 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Pria di Jaksel Dibegal Saat Hendak Ketemu Cewek Kenalan

Epi mengatakan pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/10). Tak hanya itu, polisi juga menyita satu buah handphone, dan uang tunai Rp 400 ribu, yang diduga hasil penjualan.

Epi menambahkan Polres Lebak terus berkomitmen untuk menghentikan perbedaan obat-obatan ilegal. Ia mendorong peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan.

"Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang," ucapnya.

Baca juga: BPOM Apresiasi Polda Metro Ungkap Pabrik Jutaan Tramadol di Sukoharjo

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak kepada semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Jika ada transaksi jual-beli obat-obatan, agar segera melapor ke polisi.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif," katanya.




(eva/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Konsumen Rugi Rp 89 T
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sita Uang dari PCNU Nias, Diduga terkait Politik Uang Muktamar NU
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Pengemudi Pajero Penabrak Pelajar 14 Tahun hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka
• 8 jam laludisway.id
thumb
Wamenkop Bicara Target Presiden Prabowo untuk Kopdes Merah Putih | LAPORAN KHUSUS
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Choo Young Woo, Bintang Between Steps
• 20 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.