Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara secara tegas mengatakan bahwa penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem transfer bank sesuai prosedur saat ini.
"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Pernyataan ini disampaikan di tengah rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Disisi lain Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ferry menyebut rencana tersebut ditargetkan mulai berjalan tahun ini, tetapi ia belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.
Selain itu Ferry tidak memberikan perincian bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara mudah dan transparan, tanpa menyulitkan pegawai.
"Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Rini menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai wacana penyaluran gaji ASN melalui Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Saat ditanya apakah penyaluran melalui koperasi berpotensi menyulitkan ASN, Rini mengatakan dirinya tidak menyatakan hal tersebut.
“Enggak, saya kan enggak bilang gitu. Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja. Sekarang kan mereka sudah mudah,” jawabanya.
Adapun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.
Baca Juga:Prabowo Setuju Usulan Luhut Agar Kerugian Negara Tak Lagi Masuk Pidana Korups





