Pantau - Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) perbankan sebesar 2 poin persentase secara bertahap mulai 1 November 2026 hingga 1 Desember 2026, dengan perkiraan tambahan likuiditas rupiah mencapai Rp190 triliun untuk mendukung pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut berlaku bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), serta unit usaha syariah (UUS), dengan tingkat GWM akhir yang berbeda sesuai jenis perbankan.
GWM bank umum konvensional diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen, sedangkan GWM bank umum syariah dan unit usaha syariah turun dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa pelonggaran kewajiban cadangan minimum tersebut akan memperbesar ruang likuiditas perbankan dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor ekonomi.
"Penurunan GWM) 2 persen itu artinya akan ada tambahan likuiditas, hitungan kami sekitar Rp190-an triliun. Jadi kita berusaha untuk mengoptimalkan semua kebijakan yang kami miliki," ujar Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Penurunan GWM Dilakukan Bertahap Mulai November 2026BI menetapkan penurunan GWM dalam dua tahap untuk memberikan waktu penyesuaian bagi industri perbankan sekaligus menjaga kelancaran implementasi kebijakan.
Pada tahap pertama yang berlaku mulai 1 November 2026, GWM bank umum konvensional turun sebesar 1 poin persentase dari 9 persen menjadi 8 persen.
Selanjutnya, pada 1 Desember 2026, kewajiban GWM bank umum konvensional kembali diturunkan sebesar 1 poin persentase menjadi 7 persen.
Penyesuaian serupa berlaku bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang mengalami penurunan GWM dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen mulai 1 November 2026.
Pada tahap kedua mulai 1 Desember 2026, GWM bank umum syariah dan unit usaha syariah kembali turun menjadi 5,5 persen.
Melalui kebijakan tersebut, BI berupaya meningkatkan ketersediaan dana di industri perbankan agar kemampuan pembiayaan tetap terjaga di tengah kebutuhan likuiditas perekonomian.
BI Turunkan Batas Maksimum Insentif KLM dari 6 Persen Menjadi 5 PersenSejalan dengan pelonggaran GWM, BI juga menyesuaikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan menurunkan batas maksimum total insentif dari sebelumnya 6 persen menjadi 5 persen mulai 1 Desember 2026.
Sebelum penyesuaian, total insentif KLM maksimal 6 persen terdiri atas komponen KLM financing channel sebesar 4 persen dan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2 persen.
Setelah kebijakan baru berlaku, batas maksimum KLM financing channel diturunkan menjadi 3 persen, sedangkan KLM PPU tetap sebesar 2 persen.
Dengan demikian, pengurangan total insentif sebesar 1 poin persentase sepenuhnya berasal dari komponen KLM financing channel tanpa mengubah alokasi untuk pendalaman pasar uang.
BI juga menetapkan bahwa bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM rupiah secara rata-rata yang memperoleh remunerasi paling banyak sebesar 5 persen dari GWM rupiah secara rata-rata, berlaku mulai 1 Desember 2026.
Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro menjelaskan bahwa kombinasi penurunan GWM dan penyesuaian KLM merupakan hasil asesmen komprehensif untuk menjaga stabilitas moneter serta sistem keuangan secara terintegrasi.
Menurut Solikin, pelonggaran GWM bertujuan memperkuat likuiditas perbankan, sedangkan penyesuaian KLM memberikan fleksibilitas bagi BI dalam mengarahkan insentif pembiayaan kepada sektor ekonomi yang membutuhkan dukungan.
BI akan terus mengevaluasi besaran insentif KLM financing channel berdasarkan perkembangan kinerja sektor-sektor ekonomi yang menjadi sasaran kebijakan.
Apabila sektor yang sebelumnya memperoleh insentif menunjukkan perbaikan, BI dapat mengalihkan dukungan tersebut kepada sektor lain yang masih memerlukan stimulus pembiayaan.
Solikin menegaskan bahwa penyesuaian insentif KLM tetap diimbangi dengan tambahan likuiditas dari penurunan GWM agar kemampuan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan tidak terganggu.
"Jadi, topangan likuiditas di sini memang penting. Semuanya ini adalah untuk menjaga atau mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Solikin.
Insentif KLM Perbankan Capai Rp458,5 Triliun pada Oktober 2026BI mencatat total insentif KLM yang telah diterima industri perbankan hingga minggu pertama Oktober 2026 mencapai Rp458,5 triliun.
Dari jumlah tersebut, insentif sebesar Rp336,4 triliun disalurkan melalui skema KLM financing channel untuk mendukung pembiayaan berbagai sektor ekonomi.
Sementara itu, sebesar Rp122,1 triliun dialokasikan melalui KLM Pendalaman Pasar Uang untuk memperkuat aktivitas transaksi dan ketersediaan likuiditas di pasar uang rupiah.
BI menyebut implementasi KLM PPU telah mendorong redistribusi likuiditas antarbank sekaligus meningkatkan aktivitas transaksi di pasar uang domestik.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BI untuk memastikan likuiditas tidak hanya tersedia dalam jumlah memadai, tetapi juga dapat terdistribusi secara efektif di sistem perbankan.
Kredit Perbankan Tumbuh 13,26 Persen, Lebih Tinggi dari Dana Pihak KetigaDari sisi intermediasi, BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 mencapai 13,26 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan pada periode yang sama tumbuh sebesar 8,22 persen secara tahunan.
Perbedaan pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa ekspansi penyaluran kredit berlangsung lebih cepat dibandingkan pertumbuhan penghimpunan dana masyarakat.
Kondisi itu menjadi salah satu perhatian dalam penguatan likuiditas perbankan agar penyaluran kredit tetap dapat mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Meski demikian, ketahanan industri perbankan secara umum masih terjaga, sebagaimana tercermin dari sejumlah indikator permodalan, kualitas aset, dan likuiditas.
Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan pada Agustus 2026 tercatat sebesar 24,10 persen, yang menunjukkan kuatnya bantalan permodalan industri perbankan dalam menghadapi potensi risiko.
Dari sisi kualitas kredit, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bruto pada Agustus 2026 tercatat sebesar 2,11 persen.
Sementara itu, rasio NPL neto pada periode yang sama berada di level 0,84 persen, yang mencerminkan kualitas aset perbankan secara agregat masih terjaga.
Likuiditas Perbankan Meningkat, BI Jaga Momentum Pertumbuhan EkonomiIndikator likuiditas perbankan juga menunjukkan perbaikan berdasarkan perkembangan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK).
Rasio AL/DPK meningkat dari 23,04 persen pada Agustus 2026 menjadi 24,08 persen pada September 2026.
Kenaikan sebesar 1,04 poin persentase tersebut menunjukkan peningkatan ketersediaan alat likuid perbankan dibandingkan dengan dana masyarakat yang dihimpun.
BI menilai penguatan likuiditas tetap diperlukan untuk mengimbangi pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga.
Melalui penurunan GWM sebesar 2 poin persentase, BI memperkirakan tambahan likuiditas sekitar Rp190 triliun dapat memperbesar kapasitas perbankan dalam mendukung pembiayaan perekonomian.
Kombinasi pelonggaran GWM dan penyesuaian KLM diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan fleksibilitas kebijakan makroprudensial, serta memastikan dukungan pembiayaan dapat menjangkau sektor ekonomi yang membutuhkan stimulus.
Dengan penerapan kebijakan secara bertahap hingga Desember 2026, BI berupaya menjaga keseimbangan antara kecukupan likuiditas, ketahanan perbankan, dan keberlanjutan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.




