JAKARTA, DISWAY.ID– Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun menyoroti inkonsistensi aturan undang-undang pemilu dan penundaan seleksi KPU. Ia juga menyinggung konstitusi yang dilanggar.
Diketahui, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032, melewati tenggat waktu yang seharusnya.
“Nah itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum, tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang,” ujar Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
BACA JUGA:Perintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo
Ia juga mengkritik penundaan pembahasan undang-undang pemilu yang seharusnya dipersiapkan jauh-jauh hari, terutama di tengah proses rekrutmen seleksi KPU yang sedang berjalan.
“Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh-jauh hari. Sekarang itu sudah proses rekrutmen seleksi KPU,” ucapnya.
Melihat itu, ia berharap ada aturan lain untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, ia tetap menekankan untuk patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Tapi ya pasti ada instrumen aturan yang dipakai untuk mengatasi itu. Tapi sebagai negara hukum, mestinya orang tetap taat terhadap hukum. Kalau tidak, kacau terus,” tegasnya.





