Namun, jangan buru-buru mengembalikan uang tersebut. Modus salah transfer bisa dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban dalam masalah keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dilansir dari laman Prioritas BCA pada Rabu, 21 Oktober 2026, dalam skema ini, pelaku diduga menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman tanpa izin. Dana pinjaman kemudian dikirim ke rekening korban, kemudian pelaku meminta korban mengembalikan uang tersebut ke rekening lain.
Jika langsung menuruti permintaan itu, korban berisiko kehilangan uang sekaligus harus menghadapi tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan. Karena itu, penting untuk mengetahui langkah yang tepat saat menerima transfer mencurigakan agar terhindar dari modus penipuan ini.
Baca Juga :
Jalin Edukasi Pelaku UMKM Perempuan agar Terhindar dari Penipuan DigitalDilansir dari laman Traveloka, berikut sejumlah langkah yang dapat dilakukan jika rekening tiba-tiba menerima uang dari orang yang tidak dikenal.
- Jangan menggunakan atau mengembalikan uang yang masuk ke rekening, meskipun pengirim mengaku salah transfer.
- Jangan memberikan data pribadi, seperti nomor KTP, PIN, kata sandi, kode OTP, atau informasi perbankan lainnya.
- Segera hubungi bank melalui saluran resmi yang tercantum di situs resmi bank, aplikasi mobile banking, atau nomor call center di kartu ATM, dengan menjelaskan bahwa menerima transfer yang tidak dikenal dan khawatir dana tersebut berkaitan dengan penipuan.
- Simpan semua bukti transaksi dan komunikasi, seperti tangkapan layar percakapan dengan pihak yang mengaku salah transfer, nomor telepon, nama akun, informasi rekening, nominal, waktu transaksi, dan informasi mutasi rekening.
- Laporkan dugaan penipuan ke OJK melalui 157, melalui pesan WhatsApp di 081-157-157-157, atau periksa kanal pengaduan terbaru melalui situs resmi OJK, dengan menyertakan bukti transaksi dan komunikasi yang telah dikumpulkan.
- Jika terdapat indikasi tindak pidana, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada kepolisian.
Jika dihubungi debt collector atau penagih hutang, jangan langsung mengakui atau menyetujui kewajiban yang tidak dikenali. Jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan dana tidak pernah digunakan. Sampaikan juga bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan kepada bank, OJK, dan kepolisian.
Setelah itu, minta informasi mengenai identitas pemberi pinjaman, rincian pinjaman, serta dasar penagihan secara tertulis. Kemudian simpan bukti komunikasi dan laporkan jika terdapat ancaman, intimidasi, atau dugaan penyalahgunaan data.
Jika tagihan tetap muncul, ajukan sanggahan secara tertulis kepada pihak pemberi pinjaman dan minta agar bukti pengajuan serta pencairan pinjaman diperiksa. Jangan mengabaikan tagihan begitu saja, tetapi juga jangan membayar kewajiban yang belum jelas dasar dan keabsahannya.
Baca Juga :
Bank Ingatkan Belanja Pakai AI Bisa Buka Celah Penipuan dan Kebocoran DataJika telanjur mengirimkan dana ke rekening yang diminta pengirim, segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi bank untuk melaporkan transaksi dan meminta penanganan lebih lanjut.
- Simpan bukti transfer awal, transfer pengembalian, serta percakapan dengan pihak terkait.
- Laporkan dugaan penipuan kepada pihak berwenang melalui kanal resmi.
- Jika ada tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, ajukan sanggahan tertulis dan lampirkan bukti pendukung.
- Waspadai permintaan pembayaran tambahan atau biaya tertentu yang dijanjikan dapat mengembalikan uang Anda.
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat juga bank dan pihak berwenang dapat mulai menelusuri transaksi tersebut. Meski pengembalian dana tidak selalu dapat dijamin, bukti yang lengkap akan membantu proses penanganan. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Jangan Asal Balikin! Ini Modus Pinjol Ilegal yang Kuras Rekening Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/4ba1vOrb-jangan-asal-balikin-ini-modus-pinjol-ilegal-yang-kuras-rekening
(ANN)





