Menkum Buka Peluang Revisi Regulasi soal Terorisme Ekologi

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka peluang revisi regulasi untuk menyempurnakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyesuaian aturan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengategorikan karhutla sebagai bentuk terorisme ekologi.

“Kalau sekarang kan buat apa Undang-Undang baru? Kan semua Undang-Undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah,” kata Supratman dilansir dari Antara, Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca Juga :

 
Kemenhut Koordinasi dengan Polri Usut 120 Kasus Karhutla
 
Supratman mengatakan, Presiden Prabowo telah memberikan arahan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat terkait penindakan hukum karhutla. Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

“Tadi secara real beliau sebutkan tadi, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Oleh karena itu nanti dalam pengaturan Undang-Undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut,” kata Supratman.

Supratman menambahkan proses penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi pembakar hutan turut dibahas secara mendalam bersama Kapolri. Namun, ia belum membeberkan pasal maupun regulasi spesifik yang akan disasar dalam rencana revisi tersebut.

“Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri,” ucap Supratman.


Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna. Foto: BPMI Setpres.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Hukum dan Mensesneg untuk mendalami pengetatan sanksi pidana karhutla. Kepala Negara menilai aksi pembakaran hutan oleh oknum korporasi merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengancam kesehatan masyarakat.

“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Keluarkan Larangan Demo di Paris Buntut Kerusuhan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Bandung Berbenah Usai Demo Dua Tahun Prabowo, Aspirasi Warga Menanti Jawaban
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Dua Tahun Prabowo, Azhar Kahfi Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
• 17 jam laluberitajatim.com
thumb
Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Pemulihan Hak 7.000 Korban Pelanggaran HAM Berat, Tunggu Revisi Inpres
• 2 jam lalupantau.com
thumb
TNI AU Latih Siswa Skadik 103 Gunakan Drone untuk Deteksi Titik Api dan Penanganan Karhutla
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.