Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan mengubah definisi korupsi. Menurutnya hal ini masih akan dibahas lintas kementerian.
"Masih sementara tahap wacana dan itu pasti dilakukan diskusi. Jadi terkait hal tersebut kan ada di dalam undang-undang, jadi pasti akan dibahas terlebih dahulu," tuturnya.
Diketahui, selepas menghadiri rapat terbatas kemarin, Luhut mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju dengan kajian yang dibuat DEN mengenai definisi korupsi yang tidak lagi menitikberatkan kepada kerugian negara.
Luhut bilang kalau Prabowo setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim DEN mengenai definisi korupsi.
"Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan bahwa definisi korupsi yang dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery atau penyuapan. Hal itu merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.
"Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," ujar Luhut.
Luhut menerangkan bahwa dengan perubahan definisi itu, korupsi tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara. Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.
"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," tuturnya.
(emy/wur)




