Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Pakar Hukum Tekankan Pemberitaan Berimbang

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menempatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai terdakwa.

Suparji menjelaskan, trial by press atau pengadilan oleh pers bukan istilah yang dikenal dalam hukum pidana. 

Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana lebih dahulu mendapat penilaian publik melalui pemberitaan media yang masif.

BACA JUGA:Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ditjen Pesantren Lahir sebagai Penguatan Pendidikan Santri

Menurut dia, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Namun, pemberitaan mengenai proses hukum perlu memberikan ruang bagi keterangan dari berbagai pihak agar masyarakat memperoleh gambaran perkara secara utuh.

"Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka harus melihat juga sisi dari misalnya kalau satu proses hukum sedang berjalan itu ya tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa," kata Suparji, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

"Tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang," sambungnya.

Ia menambahkan, penilaian terhadap suatu perkara pada akhirnya menjadi ranah publik.

BACA JUGA:Isu Prabowo Menentang MSCI Dibantah Ketua OJK, Ini Penjelasannya

Di lain sisi, media massa sebagai salah satu pilar demokrasi tetap memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan gagasan kepada masyarakat.

"Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan," tambahnya. 

Suparji juga menyinggung temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut. 

Menurut dia, informasi mengenai barang bukti perlu disampaikan dengan konteks yang jelas agar masyarakat memahami tujuan penyitaan dalam proses penegakan hukum.

"Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat, gitu. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian," terangnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Investasi Jateng Capai Rp72,54 Triliun, Serap 340.334 Tenaga Kerja
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Perbedaan Tiap Karakter Bikin Film Yang Disebut Nakal Penuh Konflik dan Humor, Ini Kata Sutradara Benni Setiawan
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Lewat Transfer Bank, Bukan Kopdes
• 14 jam lalunarasi.tv
thumb
Jadwal KRL Hari Ini 22 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Raih Tiga Medali Emas Asian Para Games 2026, Pelatih Sebut Tim Boccia Indonesia Memang Layak Duduk di Jajaran Teratas Dunia
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.